KLIKJATIM.Com | Surabaya - Dua pemuda asal Sidoarjo ditangkap aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam peredaran bubuk petasan ilegal yang dinilai mengganggu ketertiban selama Ramadan dan membahayakan keselamatan warga.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menegaskan bahwa petasan yang mengandung bahan peledak masuk kategori tindak pidana sehingga peredarannya diatur secara ketat oleh undang-undang.
“Ini bukan sekadar petasan biasa. Jika digunakan dalam jumlah besar, daya ledaknya bisa membahayakan, bahkan berpotensi menimbulkan korban jiwa dan kerusakan serius,” ujar Abast, Selasa (3/3/2026).
Kasus tersebut terungkap di kawasan Raya Menanggal, Kecamatan Gayungan, Surabaya, pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Polisi menindaklanjuti laporan warga mengenai adanya transaksi mencurigakan bubuk petasan.
Menurut Abast, kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran bahan peledak tanpa izin, terutama di bulan Ramadan ketika umat Muslim sedang menjalankan ibadah puasa.
“Peredaran bahan peledak ilegal sangat berbahaya. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan serius,” tegasnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua tersangka, yakni MAJ (28) dan BAW (18), warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. MAJ diketahui membeli bahan kimia melalui marketplace dan toko pupuk, lalu meraciknya menjadi bubuk mesiu di rumah.
Ia juga menawarkan barang tersebut melalui grup WhatsApp bernama “HURU HARA”. Sementara BAW berperan memasarkan bubuk petasan lewat Facebook menggunakan akun “BAHAR AGUNG” demi meraup keuntungan.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu kilogram bubuk petasan, dua unit telepon seluler, satu unit sepeda motor beserta STNK, serta uang tunai Rp210 ribu. Motif keduanya disebut murni faktor ekonomi.
Para tersangka dijerat Pasal 306 KUHP tentang kepemilikan dan perdagangan bahan peledak tanpa izin dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Abast mengimbau masyarakat Jawa Timur agar tidak meracik, menyimpan, maupun menjual bahan peledak tanpa izin. Ia juga meminta orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di media sosial serta segera melapor jika mengetahui adanya transaksi bahan peledak.
Editor : Wahyudi