KLIKJATIM.Com | Surabaya - Aksi perang sarung yang berpotensi memicu tawuran di Surabaya berhasil digagalkan aparat kepolisian. Sebanyak 16 pemuda diamankan karena diduga hendak terlibat bentrokan. Sejumlah di antaranya kedapatan membawa senjata tajam.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, Erika Purwana Putra, mengungkapkan para pemuda tersebut diamankan saat petugas melakukan patroli rutin selama sepekan terakhir di beberapa titik rawan.
“Total ada 16 orang yang diamankan dari tiga lokasi, yakni Banyu Urip, Tambaksari, dan Simokerto,” ujar Erika, Jumat (27/2/2026).
Ia menjelaskan, para pemuda itu tidak hanya dikenai tindak pidana ringan (tipiring), tetapi juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
Rinciannya, di kawasan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, sembilan orang diamankan dengan satu orang diproses menggunakan UU Darurat dan delapan lainnya sebagai pengikut. Di Tambaksari, lima orang diamankan di Jalan Kenjeran dan Bogen. Sementara di Simokerto, dua orang turut diamankan.
Menurut Erika, mereka yang diproses secara pidana adalah yang kedapatan membawa senjata tajam maupun benda tumpul berbahaya, seperti celurit, besi, hingga pipa paralon yang dimodifikasi menyerupai klewang.
“Sebagian besar membawa sajam. Di Banyu Urip satu orang membawa celurit, di Tambaksari ditemukan tiga sajam dan besi, serta pipa paralon yang dibentuk seperti klewang. Jadi bukan sekadar perang sarung, tetapi juga ditemukan senjata di beberapa lokasi,” jelasnya.
Pihak kepolisian menegaskan akan meningkatkan langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang, khususnya selama Ramadan. Patroli malam hingga dini hari akan diintensifkan di titik-titik rawan.
“Kami akan menindak tegas pembawa sajam sesuai proses hukum maksimal. Patroli rutin digelar pukul 22.00 hingga 04.00 WIB. Selain itu, orangtua dan pihak sekolah akan dipanggil untuk membuat surat pernyataan serta mewajibkan lapor,” tegasnya.
Editor : Wahyudi