KLIKJATIM.Com | Jember – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem resmi menunjuk Fatmawati sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember. Ia menggantikan Dedy Dwi Setiawan (DDS) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana makan dan minum kegiatan sosialisasi rancangan peraturan daerah (sosperda).
Keputusan tersebut diambil untuk memastikan keberlanjutan unsur pimpinan DPRD Jember tetap berjalan optimal di tengah proses hukum yang menjerat DDS.
Sekretaris DPD NasDem Jember, Bambang Haryanto, menjelaskan mekanisme pergantian diawali dari tingkat DPD yang mengusulkan tiga nama ke DPW NasDem Jawa Timur. Ketiganya adalah David Handoko Seto selaku Ketua Fraksi NasDem, Budi Wicaksono yang menjabat Ketua Komisi A, serta Fatmawati yang kini duduk di Komisi D.
“Dari DPD kami ajukan tiga nama ke DPW. Setelah beberapa minggu, DPP memutuskan satu nama, yakni Mbak Fatmawati,” ujar Bambang, Selasa (24/2/2026).
Sebelum pengajuan, DPD NasDem Jember menggelar rapat pleno untuk menjaring kesiapan lima anggota fraksi. Namun, hanya tiga orang yang menyerahkan surat pernyataan kesediaan menjadi Wakil Ketua DPRD, yakni David, Budi, dan Fatmawati. Dua anggota lainnya tidak mengajukan pernyataan sehingga tidak diusulkan.
Menurut Bambang, kewenangan rekomendasi pergantian unsur pimpinan DPRD sepenuhnya berada di DPP. Ia menegaskan keputusan tersebut bukan semata-mata mempertimbangkan senioritas, melainkan berbagai aspek strategis di tingkat pusat.
“Semua yang diusulkan memiliki kapasitas dan pengalaman. Soal kemampuan politik tidak diragukan. Mungkin ada pertimbangan lain di DPP yang menjadi dasar keputusan,” katanya.
Ia menambahkan, pengisian posisi Wakil Ketua DPRD bersifat mendesak agar roda kelembagaan tetap berjalan efektif. Pihaknya berharap Fatmawati dapat segera beradaptasi dan bersinergi dengan pimpinan dewan lainnya.
Pergantian ini merupakan tindak lanjut atas penetapan DDS sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jember dalam perkara dugaan korupsi kegiatan sosperda tahun anggaran 2023/2024.
Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendi, sebelumnya menyampaikan bahwa perkara tersebut telah ditingkatkan dari penyidikan umum ke penyidikan khusus. Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni DDS, YQ, A, RAR, dan SR. Salah satu di antaranya merupakan anggota DPRD Jember.
Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam pengadaan konsumsi kegiatan sosperda yang tidak sesuai kesepakatan harga dan tidak melalui penyedia resmi e-catalog. Dari proses penyidikan, tim penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp108 juta dan masih membuka kemungkinan adanya perkembangan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 dan 65 KUHP.
Editor : Abdul Aziz Qomar