KLIKJATIM.Com | Malang - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus mengupayakan 2.912 pekerja di Kota Malang dirumahkan dan di-PHK selama masa pandemi Covid-19 mendapat bantuan. Saat ini dinas terkait sedang melakukan verifikasi data mereka untuk dibantu melalui Jaring Pengaman Sosial (JPS).
[irp]
"Kami pastikan pekerja yang dirumahkan dan di-PHK sebagai dampak Covid-19 akan mendapat bantuan. Saat ini, data yang telah dimiliki Dinas Ketenagakerjaan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang sudah dalam tahap verifikasi," kata Wali Kota Malang Sutiaji.
Dijelaskan, penerima bantuan dimasukkan dalam beberapa klaster. Salah satunya adalah Kelompok Penerima Manfaat (KPM) dari kalangan pekerja. Data yang ada pun dipastikan kembali agar yang bersangkutan tak menerima bantuan dobel. Karena sesuai prinsip dan aturan, satu KK hanya mendaat satu bantuan.
"Dan semuanya sudah mulai diverifikasi. Termasuk dari Disnaker-PMPTSP Kota Malang. Kalau satu KK ada lebih dari satu NIK yang terdaftar, maka secara otomatis akan tercoret," terang Wali Kota Malang.
[irp]
Dijelaskan, menurut data terakhir data penerima KPM yang didata Disnaker PTMPTSP Kota Malang yang akan menerima bantuan karena di PHK sejumlah 145 jiwa. Kemudian dari kalangan pekerja yang dirumahkan yang akan menerima bantuan adalah sejumlah 1.085 jiwa. Total KPM dari kalangan pekerja adalah 1.230 jiwa.
Sisa mereka yang belum terdata akan kembali diupayakan dengan sumber bantuan lainnya yang ada. Rencananya, penyaluran bantuan dari beberapa kluster tersebut sudah mulai dicairkan pekan depan. Penyaluran akan memanfaatkan kartu bansos yang bekerjasama dengan Bank Jatim. Nantinya, setiap penerima manfaat akan mendapat kartu yang dapat dicairkan di Bank Jatim ataupun e-warung. (hen)
Editor : Redaksi