KLIKJATIM.Com | Lamongan — Dalam upaya menjaga kekhusyukan dan ketentraman masyarakat selama bulan suci Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (PEKAT) pada Sabtu malam, (21/2/2026).
Operasi skala besar ini menyasar sejumlah titik rawan di wilayah Kabupaten Lamongan guna memastikan kepatuhan terhadap aturan daerah serta menciptakan situasi kondusif bagi warga yang sedang menjalankan ibadah.
Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan, Jarwito, SH., menegaskan bahwa tindakan ini merupakan implementasi langsung dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.
Menurutnya, pengawasan ketat harus dilakukan agar aktivitas yang melanggar norma dan aturan tidak mengganggu ketertiban umum.
"Kegiatan Operasi PEKAT ini kami laksanakan sebagai bentuk komitmen Satpol PP Kabupaten Lamongan dalam menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif. Tujuan utamanya adalah memberikan rasa nyaman kepada masyarakat Lamongan dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan," ujar Jarwito dalam keterangannya.
Operasi yang dimulai sejak malam hari tersebut menyisir area yang cukup luas, meliputi Jalan Pahlawan, Jalan Papandayan, Jalan Imam Buchori Tambakboyo, Deket Kulon, Jalan Kaliotik, area Pasar Burung, hingga Jalan Raya Pasar Ikan di wilayah Sukodadi dan Babat.
Meski sebagian besar lokasi yang disasar terpantau tutup, petugas tetap menemukan adanya praktik jual beli minuman beralkohol (mihol) ilegal di beberapa warung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras yang diperjualbelikan tanpa izin resmi. Barang bukti yang disita meliputi 39 botol Arak Bali ukuran 350 ml, 2 botol Bir Singaraja ukuran 620 ml, serta 1 botol Bir Guinness ukuran 325 ml.
Jarwito menjelaskan bahwa para pemilik usaha yang terbukti melanggar akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Terhadap pemilik usaha yang kedapatan menjual mihol tanpa izin, kami lakukan pemanggilan ke Kantor Satpol PP Kabupaten Lamongan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Mereka akan menjalani proses pembinaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Jarwito, SH.
Keberhasilan operasi ini tidak lepas dari sinergi lintas instansi yang melibatkan personel gabungan. Sebanyak 25 personel diterjunkan dalam giat tersebut, yang terdiri dari 5 personel TNI, 7 personel Polri, dan 13 personel Satpol PP. Kolaborasi ini menunjukkan keseriusan aparat keamanan di Lamongan dalam menekan angka penyakit masyarakat, terutama selama bulan Ramadhan.
Jarwito berharap dengan adanya operasi rutin seperti ini, masyarakat dapat merasakan kehadiran pemerintah dalam menjaga ketertiban lingkungan. Ia juga mengimbau para pelaku usaha untuk senantiasa menghormati bulan suci dan mematuhi regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah agar tidak terjadi gangguan kamtibmas di wilayah Lamongan.
Editor : Fatih