KLIKJATIM.Com | Jember – Sebuah video amatir berdurasi tiga menit satu detik mendadak viral di media sosial, memperlihatkan seorang pria di Kabupaten Jember menjadi sasaran amuk massa.
Pria tersebut babak belur setelah tertangkap tangan mencuri empat karung buah alpukat di area persawahan depan Pertashop Sukoreno, Dusun Kandangrejo, Desa Sukoreno, Kecamatan Umbulsari, pada Rabu petang (4/2/2026).
Pelaku diketahui berinisial AP (34), warga Desa Pondok Joyo, Kecamatan Semboro. Aksi nekat ini terjadi sekitar pukul 18.00 WIB. Pemilik kebun, Gigit Tulasmawan (43), awalnya sengaja berjaga di lokasi karena merasa khawatir akan potensi pencurian yang kerap terjadi.
Kecurigaan korban terbukti ketika sekitar pukul 18.00 WIB, ia melihat AP tengah asyik memetik alpukat dan memasukkannya ke dalam beberapa karung bekas pupuk. Tak ingin gegabah, korban segera keluar dari area kebun dan memanggil warga sekitar untuk melakukan pengepungan.
Warga yang geram langsung menghadang saat pelaku hendak meninggalkan lokasi membawa hasil curiannya. Meski sempat menjadi sasaran kemarahan warga hingga mengalami luka-luka, nyawa pelaku berhasil diselamatkan setelah petugas kepolisian segera tiba di lokasi kejadian.
Kapolsek Umbulsari, AKP Setyono Budhi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa empat karung alpukat dan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit milik pelaku.
“Pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekitar jam 18.00, kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada pelaku yang masuk ke kebun milik warga. Pelaku diketahui oleh pemilik kebun, kemudian warga dipanggil dan pelaku berhasil ditangkap,” ujar AKP Setyono Budhi saat dikonfirmasi di Mapolsek Umbulsari, Sabtu (7/2/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut dan bergerak seorang diri. Korban menaksir kerugian materiil akibat hilangnya alpukat tersebut mencapai Rp1 juta.
“Saat tertangkap, pelaku mengakui baru satu kali melakukan pencurian dan beraksi seorang diri dengan mengendarai sepeda motor. Kendaraan yang digunakan juga sudah kami amankan sebagai barang bukti,” jelas Kapolsek.
Atas dasar nilai kerugian tersebut, pihak kepolisian untuk sementara menjerat pelaku dengan tindak pidana ringan (tipiring).
“Untuk sementara kami arahkan ke tipiring. Pelaku kami wajibkan lapor sambil menunggu proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Editor : Fatih