KLIKJATIM.Com | Surabaya -Pemilik sebuah gudang rongsokan di Dusun Beciro, Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, M Soleh (39), ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengungkap dugaan praktik penadahan kendaraan bermotor hasil kejahatan. Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita puluhan kendaraan berbagai jenis.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengungkapkan, dari gudang milik tersangka, polisi mengamankan 74 unit sepeda motor dan 4 unit mobil yang diduga berasal dari hasil pencurian maupun penggelapan.
“Pemilik gudang sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga terus melakukan pengembangan terkait jaringan penadahan ini,” kata Edy, Sabtu (31/1/2026).
Menurut Edy, dari puluhan kendaraan yang disita, terdapat 10 unit yang belum diketahui identitas dan kelengkapan dokumennya. Polisi kini berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Jawa Timur untuk menelusuri asal-usul kendaraan tersebut.
Selain menampung kendaraan, tersangka diduga aktif memperjualbelikan motor hasil kejahatan melalui perantara. Modus penjualan dilakukan lewat media sosial, salah satunya Facebook, dengan menawarkan kendaraan dalam kondisi tidak lengkap dokumen, bahkan tanpa surat sama sekali.
“Setelah identitas kendaraan terungkap, akan kami pastikan apakah berasal dari tindak pidana pencurian atau penggelapan,” ujarnya.
Edy juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan agar segera melapor ke Polrestabes Surabaya. Kendaraan yang terbukti milik korban dapat diambil kembali tanpa dipungut biaya.
“Silakan datang ke Polrestabes Surabaya bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya. Pengambilan kendaraan gratis,” tegasnya.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan penadahan kendaraan bermotor tersebut.
Editor : Wahyudi