klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Demonstrasi Saat Pandemi Covid-19 di Pasuruan Dibubarkan Polisi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Aksi unjuk rasa warga Bulusari di Depan Kantor Kejari Bangil, Kabupate Pasuruan sebelum dibubarkan paksa oleh aparat. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)
Aksi unjuk rasa warga Bulusari di Depan Kantor Kejari Bangil, Kabupate Pasuruan sebelum dibubarkan paksa oleh aparat. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Aksi demonstrasi warga di tengah situasi pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) telah terjadi di Kabupaten Pasuruan, Kamis (6/5/2020). Massa aksi yang berjumlah puluhan orang tersebut berasal dari Desa Bulusari, Kecamatan Gempol.

Pantauan di lapangan, suasana demonstrasi kali ini tampak berbeda dengan aksi-aksi unjuk rasa seperti biasanya. Jika di luar situasi pandemi Covid-19, para pendemo kerap terlihat berjubel. Dan pemandangan itu terlihat kontras dibandingkan unjuk rasa hari ini leboh longgar. Alih-alih berdesakan, justru massa aksi saling berjaga jarak sekitar 1 meter sambil menenteng banner bertuliskan tuntutan. Massa aksi pun terlihat memakai masker.

[irp]

Kendati demikian, namun aksi unjuk rasa yang sempat berlangsung sekitar satu jam lebih itu akhirnya dibubarkan oleh aparat kepolisian setempat. Pelarangan ini dilakukan karena berada dalam masa tanggap darurat pandemi Covid-19.

"Ada empat warga yang dipanggil Kejaksaan. Padahal, mereka ini tidak tahu perkaranya," ucap Pujianto, Koordinator Aksi ketika berorasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Kabupaten Pasuruan sesaat sebelum dibubarkan polisi, Kamis (6/5/2020).

Mereka menggelar unjuk rasa ini dengan tuntutan agar pihak Kejari lebih selektif terkait saksi yang dipanggil. Yaitu, para saksi harus benar-benar memahami perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) mantan Kades Yudono yang sudah divonis Pengadilan Tipikor Surabaya.

[irp]

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bangil, Erfan Efendy mengatakan, unjuk rasa warga Bulusari tersebut ilegal karena tak mengantongi izin dari aparat setempat. "Izinnya tidak ada, makanya kami tidak menemui pendemo. Sebelum menggelar aksi harusnya mereka mengantongi izin dulu atau paling tidak membuat oret-oretan (surat) pemberitahuan," imbuhnya.

Ditanya soal empat warga Bulusari yang dipanggil sebagai saksi, kata Erfan hanya sebatas klarifikasi saja. "Ini masih tahap pengembangan oleh tim penyidik. Apakah masuk TPPU atau Tipikor," pungkasnya. (nul)

Editor :