KLIKJATIM.Com | Sumenep – Pelaksanaan proyek rehabilitasi paving di kawasan ikonik Taman Adipura, Kabupaten Sumenep, Madura, dipastikan telah tuntas pada awal Januari 2026. Namun, akibat keterlambatan penyelesaian dari jadwal yang telah ditentukan, pihak kontraktor pelaksana yakni CV Merubetiri harus menerima konsekuensi berupa sanksi denda administratif.
Proyek yang didanai melalui APBD Perubahan dengan nilai kontrak Rp810.128.000 ini seharusnya selesai dalam jangka waktu 45 hari kalender, terhitung sejak 7 November hingga 21 Desember 2025. Namun, hingga batas akhir kontrak, pengerjaan fisik dilaporkan baru mencapai kisaran 75 persen, sehingga memaksa pihak dinas terkait untuk memberikan masa kesempatan tambahan.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sumenep, Salamet Supriyadi, mengonfirmasi bahwa meski sempat molor, pihak rekanan telah menyelesaikan sisa pekerjaan melalui tambahan waktu selama 30 hari kerja. Saat ini, fokus utama di lapangan adalah tahap pembersihan sisa-isisa material proyek.
“Pekerjaannya sudah selesai. Sekarang tinggal pembersihan sisa material di lapangan. Saya sudah instruksikan kepada pihak rekanan, dan kemungkinan besar sudah ditindaklanjuti. Rekanan mampu menyelesaikan pekerjaan sebelum masa kesempatan habis. Mereka bahkan bekerja lembur agar pekerjaan bisa rampung,” jelas Salamet saat dikonfirmasi pada Rabu (7/1/2026).
Mengenai sanksi denda, Salamet menjelaskan bahwa perhitungan dilakukan berdasarkan nilai sisa pekerjaan yang belum tuntas hingga hari terakhir kontrak. Dengan sisa pekerjaan sekitar 25 persen atau setara Rp180 juta, denda yang dijatuhkan adalah satu per seribu per hari dari nilai tersebut.
“Sesuai aturan, dendanya satu per seribu per hari dari nilai tersebut, sehingga rekanan dikenai denda sekitar Rp180 ribu per hari sampai pekerjaan benar-benar selesai. Selama enam bulan ke depan, bila ada kerusakan, rekanan juga wajib memperbaiki, termasuk pemeliharaan tanaman,” tambah Salamet.
Di sisi lain, Pengawas Lapangan CV Merubetiri, Ahmad Holis, mengakui keterlambatan tersebut dipengaruhi oleh sempitnya waktu pengerjaan di akhir tahun anggaran serta kendala teknis dalam pengadaan material pabrikan. Selain itu, posisi taman yang berada di pusat keramaian publik turut menjadi tantangan tersendiri dalam mobilisasi pekerjaan.
“Kami hanya diberi waktu 45 hari, sementara nilai proyek cukup besar dan pelaksanaannya dimulai menjelang akhir tahun. Kondisi seperti ini membuat penyelesaian tepat waktu menjadi cukup sulit. Namun, kami siap menerima denda itu. Aturannya memang jelas, jika terlambat menyelesaikan pekerjaan maka ada sanksi yang harus dipenuhi,” ujar Ahmad Holis secara terbuka.
Dengan rampungnya proyek ini, masyarakat Sumenep kini dapat kembali menikmati fasilitas Taman Adipura dengan wajah baru. Pihak pelaksana kini tinggal memastikan masa pemeliharaan selama enam bulan ke depan berjalan maksimal sesuai dengan komitmen yang telah disepakati bersama Dinas PUTR Sumenep.
Editor : Fatih