klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Jalan di Tengah Rel, Kakek asal Klakah Tewas Dicium KA

avatar Hirna Ramadhanianto
  • URL berhasil dicopy
Jasad korban warga Lumajang, tertabrak KA 279 Sritanjung relasi Yogyakarta–Ketapang di jalur Ranuyoso–Klakah
Jasad korban warga Lumajang, tertabrak KA 279 Sritanjung relasi Yogyakarta–Ketapang di jalur Ranuyoso–Klakah

KLIKJATIM.Com | Lumajang  -Seorang pria lanjut usia berinisial M (70), warga Lumajang, tertabrak KA 279 Sritanjung relasi Yogyakarta–Ketapang di jalur Ranuyoso–Klakah, Jumat (2/1/2026).

Insiden terjadi sekitar pukul 16.14 WIB, di dekat sinyal masuk Stasiun Klakah. Masinis sempat membunyikan klakson berulang kali saat melihat korban di rel. Tapi pria tersebut tetap berada di jalur.

Tabrakan pun tidak terhindarkan. Korban mengalami luka berat dan segera dievakuasi ke Puskesmas Klakah. Akibatnya, KA Sritanjung sempat berhenti selama sekitar enam menit.

Pemeriksaan lokomotif dilakukan sebelum perjalanan. Termasuk dengan rangkaian kereta yang dinyatakan aman. Petugas stasiun dan kepolisian mengamankan lokasi untuk mencegah kerumunan.

Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menyampaikan keprihatinan atas kejadian ini, serta kembali mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur kereta api.

“Akibat kejadian itu, KA Sritanjung sempat mengalami Berhenti Luar Biasa (BLB). Setelah dilakukan pemeriksaan rangkaian kereta dan dinyatakan aman, perjalanan KA kembali dilanjutkan,” kata dia. 

Cahyo juga menjelaskan bahwa larangan berada di jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Khususnya Pasal 181 ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, prasarana kereta api, dan fasilitas operasi kereta api tanpa izin. 

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

“Keselamatan adalah prioritas utama. Kami berharap masyarakat mendukung dengan menaati aturan dan menjaga diri dari area rawan bahaya seperti jalur kereta api,” tambahnya.

PT KAI mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan menghindari aktivitas di jalur rel serta selalu mematuhi rambu dan aturan yang telah ditetapkan.

Editor :