KLIKJATIM.Com | Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 menjadi Rp2.406.000. Besaran tersebut merupakan hasil pembahasan Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah daerah, pengusaha, serta perwakilan pekerja dan buruh.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumenep melalui Kepala Bidang Latihan dan Produktivitas, Eko Ferryanto, menyampaikan bahwa seluruh unsur dalam forum tripartit telah sepakat terhadap usulan penyesuaian UMK untuk tahun depan.
“Pembahasan melibatkan semua pihak, mulai dari pemerintah, asosiasi pengusaha, hingga serikat pekerja. Tujuannya untuk menjaga keseimbangan antara iklim investasi dan perlindungan hak pekerja,” ujar Eko, Rabu (24/12).
Ia menjelaskan, rekomendasi kenaikan UMK tersebut saat ini telah disampaikan oleh Pemkab Sumenep kepada Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur untuk diproses sebelum ditetapkan secara resmi.
Menurut Eko, mekanisme tripartit menjadi prinsip utama dalam penentuan UMK agar kebijakan yang dihasilkan tetap adil dan tidak merugikan salah satu pihak. Pemerintah daerah, kata dia, berupaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.
Meski demikian, Eko menegaskan bahwa besaran UMK 2026 tersebut masih berstatus usulan dan belum dapat diumumkan secara resmi karena menunggu penetapan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Nilai ini masih berupa rekomendasi yang diajukan Bupati Sumenep ke provinsi. Penetapan resminya tetap menjadi kewenangan pemerintah provinsi,” jelasnya.
Penentuan UMK 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Regulasi tersebut juga mengatur mekanisme pengupahan khusus bagi usaha mikro dan kecil.
“Untuk usaha mikro dan kecil, skemanya berbeda. Upah minimum yang diterapkan paling sedikit 50 persen dari standar konsumsi masyarakat Jawa Timur,” terang Eko.
Ia menambahkan, perusahaan yang termasuk kategori wajib UMK tidak dibenarkan mengabaikan ketentuan tersebut. Pemerintah daerah, lanjutnya, telah menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi regulasi pengupahan.
Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan, saat ini terdapat lebih dari 1.000 unit usaha yang beroperasi di Kabupaten Sumenep. Eko berharap, kebijakan kenaikan UMK dapat mendorong perputaran ekonomi daerah sekaligus meningkatkan taraf hidup pekerja pada 2026 mendatang.
Editor : Abdul Aziz Qomar