KLIKJATIM.Com | Gresik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kecamatan Duduksampeyan tahun anggaran 2017-2019. Kali ini, tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidana Khusus (pidsus) Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo melakukan cek fisik bangunan, Senin (4/5/2020).
Tim datang ke kantor kecamatan Duduksampeyan sekitar pukul 10.00 WIB. Lalu, mereka menuju taman di depan kantor kecamatan yang menggunakan anggaran dari APBD Gresik sekitar Rp 75 juta.
Dalam pengecekan ini, tim meminta bantuan dua orang dari inspektorat sebagai ahli di bidang penghitungan kerugian negara dan 3 orang dari Cipta Karya Dinas PUTR Kabupaten Gresik.
[irp]
Setelah ngecek fisik taman, tim juga mengukur luasnya ruangan pelayanan di lobby kantor Kecamatan Duduksampeyan dan melakukan pengecekan terkait pengadaan meja resepsionis, serta kursi tunggu tamu.
Tidak cukup di situ. Tim penyidik pun melakukan pengukuran dan pengecekan kanopi di sisi dalam yang memakai anggaran sebesar Rp 30 juta.
"Cek fisik ini dilakukan untuk mengetahui kerugian negara. Kami datangkan langsung tim ahli dari Inspektorat dan PU Kabupaten Gresik untuk melakukan cek fisik bangunan,” kata Kasipidsus Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo.
Dijelaskan, pihaknya tidak mau gegabah dalam proses penyidikan kasus ini. Semua akan dilakukan dengan hati-hati dan teliti.
[irp]
“Untuk taman di depan kantor kecamatan anggaran yang dilaporkan sebesar Rp 75 juta. Tetapi pada proses pembangunannya penyidik mengantongi bukti ada pihak ketiga yang membantu pembangunan taman tersebut, ada dari kepala desa maupun dari perusahaan. Itu yang akan kami jadikan bukti dalam penyidikan,” terangnya.
Dymas berharap, dalam waktu dekat besaran kerugian negara akan segera diketahui. “Besarnya kerugian saat ini masih dihitung, semoga dalam waktu dekat kerugian negara akan segera diketahui,” ujarnya. (nul)
Editor : Redaksi