KLIKJATIM.Com | Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah strategis dengan menyusun revisi sejumlah peraturan mengenai tata ruang. Langkah ini bertujuan agar perencanaan tata ruang nasional menjadi lebih dinamis dan *tanggap (resilient) terhadap tantangan bencana alam dan perubahan iklim yang kian nyata.
Penyesuaian regulasi ini mencakup revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Suyus Windayana, dalam sesi pengarahan di Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Senin (08/12/2025), menegaskan urgensi perubahan ini.
"Isu (tata ruang) yang paling penting sekarang adalah bagaimana kita resilient terhadap bencana dan perubahan iklim. Jadi ke depan itu, kita sangat menginginkan ini di dalam tata ruang nasional," ujar Suyus Windayana.
Kebutuhan revisi ini didorong pula oleh adanya Undang-Undang (UU) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2024–2045, yang menuntut data tata ruang yang lebih detail dan dinamis.
Dirjen Suyus menjelaskan bahwa ke depan, tata ruang nasional harus memuat informasi komprehensif terkait potensi tantangan bencana dan perubahan iklim.
"Sudah kita hitung berdasarkan data dari BMKG, dari Kementerian PU, ada sesar di mana, ada gempa di mana, curah hujan bagaimana. Jadi ke depan itu, kita sangat menginginkan, bagaimana daya dukung dan daya tampung di wilayah tersebut memang siap untuk menangani bencana," tegasnya.
Selain itu, Dirjen Tata Ruang juga menekankan pentingnya menempatkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di fase awal perencanaan tata ruang nasional.
"Kajian LHS ini harus ada di awal, tidak boleh lagi di belakang. Jadi saya akan lihat nanti bagaimana kajian lingkungannya. Ini yang akan dimasukkan dalam revisi PP 21 Tahun 2021 dan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional," terang Suyus Windayana.
Sesi pemaparan Dirjen Tata Ruang ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Rakernas Kementerian ATR/BPN yang berlangsung dari 8 s.d. 10 Desember 2025. Rakernas ini diikuti oleh 471 peserta dari Pejabat Pimpinan Tinggi, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Kantor Pertanahan, dengan tujuan utama meningkatkan kualitas dan mempercepat penyelesaian berkas layanan pertanahan.
Sesi pengarahan pada Rakernas 2025 ini dimoderatori oleh Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi, Deni Santo. Turut memberikan pengarahan adalah para pimpinan tinggi madya kementerian, termasuk Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; serta Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar.
Editor : Fatih