klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Diimingi Uang, Kakek Bejat di Sampang Setubuhi Anak di Bawah Umur Hingga Hamil

avatar fadil
  • URL berhasil dicopy
Anggota Satreskrim Polsek Tambelangan, Sampang saat menangkap pelaku kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Dusun, Paksen Desa Karang Anyar, Kecamatan Tambelangan.
Anggota Satreskrim Polsek Tambelangan, Sampang saat menangkap pelaku kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Dusun, Paksen Desa Karang Anyar, Kecamatan Tambelangan.

KLIKJATIM.Com | Sampang - Satreskrim Polsek Tambelangan, Kabupaten Sampang berhasil menangkap pelaku kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Dusun, Paksen Desa Karang Anyar, Kecamatan Tambelangan.


Kanit Reskrim Aiptu Eko Prasetyo mengatakan, bahwa penangkapan pelaku persetubuhan terhadap anak berinisial MD (58) dilakukan pada Senin (8/12/25) atas laporan pihak keluarga.


"Lebih jelasnya agar konfirmasi langsung satu pintu ke Kasi Humas Polres," singkatnya.


Sementara itu, Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan penangkapan terhadap MD di rumahnya di Dusun Paksen, Desa Karang Anyar, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang. 


"Perbuatan pelaku terhadap korban ini dilakukannya sejak bulan Juli 2025 lalu, sewaktu korban berada di rumah," terangnya, Selasa (9/12/2025).


Saat itu, kata Eko, korban dihubungi pelaku dan diajak bertemu di kebun belakang rumah pelaku. Kemudian pelaku mengajak korban berhubungan badan dengan di iming-imingi uang sebesar Rp25 ribu.


Bahkan pelaku ini mengakui, perbuatannya dilakukan sebanyak 3 kali sehingga berakibat korban hamil. "Tidak terima atas kejadian itu, keluarga korban melapor ke Polsek Tambelangan," ujar Eko. 


Setelah menerima laporan, selanjutnya dilakukan serangkaian penyelidikan dan pelaku MD berhasil ditangkap. "Tadi ketangkap sekira pukul 16:30 wib, dan langsung diamankan ke Mapolsek setempat," jelas mantan Kapolsek Ketapang itu.


Saat ini MD dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Sampang guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016.


Yaitu tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 perubahan kedua, atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 


"Tersangka MD kini sudah ditahan di rumah tahanan Polres Sampang," pungkas AKP Eko.

Editor :