KLIKJATIM.Com | Gresik – Tingkat perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di Kabupaten Gresik masih tergolong rendah. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, dari total 715.619 penduduk angkatan kerja ber-KTP Gresik, capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) baru mencapai 40,82% per 26 November 2025.
Capaian tersebut masih jauh di bawah target 52,69%, sehingga diperlukan tambahan sekitar 84.960 peserta untuk mencapai target tersebut. Padahal mayoritas angkatan kerja di Gresik merupakan pekerja rentan di sektor informal yang memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan kerja namun belum memiliki perlindungan memadai.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik, Bunyamin Najmi, menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan yang setiap hari berada dalam kondisi berisiko.
“Kita tidak tahu kapan insiden terjadi. Namun jika sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, pekerja tidak perlu khawatir karena seluruh manfaat mulai dari perawatan hingga santunan bagi ahli waris telah dijamin,” ujarnya dalam kegiatan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (27/11/2025).
Pemerintah Kabupaten Gresik sebenarnya telah memberikan perlindungan kepada sekitar 8.600 pekerja rentan, seperti tukang ojek pangkalan, sopir, tukang becak, pengemudi delman, dan pekerja sektor keagamaan. Namun jumlah tersebut masih jauh dari kebutuhan, mengingat dari total angkatan kerja terdapat sekitar 553.977 pekerja non-ASN dan non-TNI/Polri.
Rinciannya, pekerja penerima upah (PU) yang belum terdaftar mencapai 141.469 orang, dan pekerja bukan penerima upah (BPU) yang belum terdaftar sebanyak 143.066 orang. “Untuk kategori BPU yang terlindungi baru sekitar 21% atau 36.652 peserta,” tambah Bunyamin.
Sektor informal merupakan kelompok dengan tingkat risiko tinggi, namun angka kepesertaannya masih rendah. Mereka mencakup petani, pedagang, nelayan, pengemudi ojek, sopir harian, pekerja serabutan, pekerja rumah tangga, hingga pelaku usaha mikro dan perorangan lainnya.
BPJS Ketenagakerjaan menilai bahwa percepatan perlindungan jaminan sosial bagi kelompok ini sangat penting untuk mencegah keluarga jatuh miskin ketika pencari nafkah mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia. Karena itu, sosialisasi terus diperkuat bersama instansi pemerintah, komunitas pekerja, dan berbagai elemen masyarakat.
“Kami terus bersinergi dengan Pemda Gresik agar semakin banyak pekerja rentan yang terlindungi. Ini penting tidak hanya untuk keselamatan pekerja, tetapi juga untuk mendukung penurunan kemiskinan ekstrem di daerah,” tegas Bunyamin.
Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Gresik, Iman Dwi Prasetya, menambahkan bahwa pekerja rentan hanya perlu mengikuti dua program dasar untuk memperoleh perlindungan yang lengkap.
“Dengan iuran Rp16.800 per bulan, pekerja sudah terlindungi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Jika ingin menambah JHT, tinggal menyesuaikan kemampuan,” jelasnya.
Manfaat program ini mencakup perawatan medis akibat kecelakaan kerja tanpa batas biaya sesuai indikasi medis, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan kematian, beasiswa untuk dua anak dari jenjang SD hingga perguruan tinggi, serta santunan bagi ahli waris.
Editor : Abdul Aziz Qomar