klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

PTSL Tulungagung Catat Capaian Besar: 11 Ribu Sertipikat Rampung, 450 Dibagikan Hari Ini

avatar Iman
  • URL berhasil dicopy
Kantor Pertanahan ATR/BPN Tulungagung telah menuntaskan penerbitan 11.000 sertipikat yang diserahkan kepada masyarakat secara bertahap.
Kantor Pertanahan ATR/BPN Tulungagung telah menuntaskan penerbitan 11.000 sertipikat yang diserahkan kepada masyarakat secara bertahap.

KLIKJATIM.Com | Tulungagung – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tulungagung kembali mencatat capaian besar. Sepanjang tahun 2025, Kantor Pertanahan ATR/BPN Tulungagung telah menuntaskan penerbitan 11.000 sertipikat yang diserahkan kepada masyarakat secara bertahap.

Penyerahan dilakukan secara simbolis pada acara resmi yang berlangsung hari ini, Senin (24/11/2025), di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso Tulungagung.

Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tulungagung, Gatot Suyanto, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja kolektif yang terus didorong untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Di Tulungagung ini ada sekitar 600 ribu bidang tanah. Yang sudah bersertipikat 270 ribu melalui PTSL, sisanya melalui jalur rutin. Masih ada 218 ribu bidang yang belum bersertipikat dan tersebar di 91 desa. Ini ke depan memerlukan perhatian bersama, termasuk dukungan Pemkab,” ujar Gatot.

Gatot menjelaskan, total target 11.000 bidang untuk tahun 2025 sudah selesai, dan pembagian sertipikat akan terus dilakukan bertahap hingga akhir pekan ini.

Dalam penyerahan kali ini, total 450 sertipikat dibagikan, yang meliputi sertipikat wakaf, tanah kas desa, aset Pemkab, serta Sertipikat Hak Milik (SHM) milik warga di sejumlah desa seperti Ngujang, Ngantru, Ngunut, hingga Gandong.

Gatot juga menyoroti pentingnya perlindungan aset wakaf. “Sampai sekarang tanah wakaf yang terdata ada 3.424 bidang, dan 3.002 sudah bersertifikat. Hari ini juga kami bagikan 293 sertipikat wakaf yang sudah siap,” ungkapnya.

Untuk tahun mendatang, Gatot menambahkan,  bahwa untuk tahun 2026, pihaknya memprogramkan 20.000 bidang PTSL.

"Sudah banyak desa yang antre, tapi karena keterbatasan anggaran, pelaksanaannya harus bertahap dan disesuaikan dengan pagu tahun berikutnya," imbuhnya. 

Sementara Bupati Tulungagung, Gatut Sunu, menyampaikan apresiasi atas capaian besar ini. Menurutnya, program PTSL adalah bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan peluang aset produktif bagi masyarakat.

“Sertipikat ini hanya selembar kertas, tetapi bagi masyarakat ini adalah bukti bahwa pemerintah hadir. Hak atas tanah jenengan sangat kami lindungi,” tegas Gatut Sunu.

Bupati juga berpesan kepada para penerima SHM agar memenuhi kewajibannya dalam memaksimalkan penggunaan tanah dan tidak menelantarkan lahan. Ia secara khusus meminta ASN untuk ikut mengedukasi pentingnya legalitas aset tanah agar masyarakat benar-benar memiliki kepastian hukum.

Bupati Gatut Sunu menyatakan optimismenya terhadap keberlanjutan program sertipikasi di Tulungagung.

“Kami yakin masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang baik dan semoga ini terus bisa berlanjut di masa mendatang,” pungkasnya.

Editor :