KLIKJATIM.Com | Sidoarjo - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I, Medaeng Sidoarjo kembali membebaskan 311 tahanan atau warga binaan pemasyarakatan (WBP). Mereka dibebaskan melalui program Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
[irp]
"Jumlah 311 tersebut adalah total dari satu bulan sejak program asimilasi ini bergulir, yakni pada 1 April 2020. Untuk sebulan ini yakni mulai 1 April – 1 Mei 2020, total ada 311 tahanan yang sudah bebas. Mereka masuk program asimilasi,” ujar Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Medaeng Ahmad Nur Dukha.
Dijelaskan, penambahan jumlah tahanan yang dibebaskan tersebut berdasarkan putusan dari PN Surabaya dan ada BA17 dari Kejaksaan. “ementara yang bebas adalah data napi yang lengkap surat-suratnya yang bisa di-asimilasi. Nanti kalau pihak PN mengirim putusan dan dieksekusi sama kejaksaan maka akan bertambah.
[irp]
Sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono menyatakan jajarannya telah melakukan tindak lanjut atas Pemenkumham yang ditandangani oleh Menkumham Yasonna Laoly pada 31 Maret 2020 itu. Krismono menuturkan, data yang ada masih bersifat sementara. Karena, proses pemberian hak asimilasi dan integrasi terkait Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020.
Pria yang menjabat di Jatim sejak awal 2020 itu menekankan pentingnya program tersebut. Saat ini, seluruh lapas/rutan di Jatim dihuni 29.618 WBP atau mengalami overkapasitas penghuni sebesar 132 persen. Hal inilah yang membuat lapas/rutan menjadi tempat yang rawan dalam penyebaran virus SARS-COV2. (hen)
Editor : Redaksi