klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Gerak Cepat Polsek Balongpanggang, Residivis Curanmor Asal Lamongan Dibekuk Kurang dari 24 Jam

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Motor milik korban berhasil ditemukan anggota Polsek Balongpanggang (Dok)
Motor milik korban berhasil ditemukan anggota Polsek Balongpanggang (Dok)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Aksi cepat dan sigap kembali ditunjukkan jajaran Polsek Balongpanggang Polres Gresik.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil meringkus seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Desa Babatan, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik.

Pelaku diketahui bernama AS (27), warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan. Ia merupakan residivis kasus serupa di Mojokerto yang baru sebulan bebas dari rumah tahanan, namun kembali melancarkan aksinya di wilayah hukum Polres Gresik.

Kapolsek Balongpanggang AKP Wiwit Mariyanto membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi cepat antara Unit Reskrim Polsek Balongpanggang, Polsek Mantup, serta dukungan masyarakat setempat.

“Pelaku ini residivis curanmor di Mojokerto. Baru sebulan bebas dari rutan dan kembali beraksi di Balongpanggang. Berkat kesigapan anggota kami, pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat,” ujar AKP Wiwit, Senin (3/11/2025).

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 06.30 WIB di penggilingan padi milik Nadi (52), warga Desa Babatan. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario W 3762 HP di area selep tanpa mencabut kunci kontak. Tak berselang lama, motor tersebut raib dibawa kabur pelaku.

Korban bersama warga segera melakukan pencarian dan memeriksa rekaman CCTV desa. Dari rekaman itu terlihat pelaku melarikan diri ke arah Mantup, Lamongan. Korban kemudian melapor ke Polsek Balongpanggang. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Balongpanggang langsung bergerak cepat. Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi warga, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku di Desa Sumberagung, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.

Sekitar pukul 15.30 WIB, polisi berhasil menangkap AS bersama barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Balongpanggang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kini, AS kembali harus berurusan dengan hukum setelah hanya sebulan menikmati udara bebas. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Balongpanggang atas kecepatan dalam mengungkap kasus tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak lengah saat memarkirkan kendaraan.

“Keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu kami menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Gresik. Jika ada kejadian mencurigakan, segera laporkan melalui hotline Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006 atau langsung ke kantor polisi terdekat,” tutup AKP Wiwit. 

Editor :