klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Capaian Setahun Menteri Nusron: Selesaikan 3.019 Kasus Pertanahan, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp9,67 Triliun

avatar Iman
  • URL berhasil dicopy
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, memberikan keterangan di hadapan awak media.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, memberikan keterangan di hadapan awak media.

KLIKJATIM.Com | Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) di bawah kepemimpinan Menteri Nusron Wahid mencatat capaian signifikan dalam penanganan dan penyelesaian konflik pertanahan sepanjang satu tahun masa jabatannya.

Melalui langkah cepat dan kolaboratif, Kementerian ATR/BPN berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dan masyarakat senilai Rp9,67 triliun dari berbagai sengketa, konflik, dan perkara agraria.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam keterangannya pada Jumat (24/10/2025), menegaskan bahwa penyelesaian konflik bukan hanya soal kepastian hukum.

“Penyelesaian konflik pertanahan bukan hanya soal kepastian hukum, tapi juga penyelamatan aset negara dan perlindungan hak masyarakat. Tanah harus menjadi sumber kesejahteraan, bukan sumber masalah,” tutur Menteri Nusron.

Sepanjang periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Kementerian ATR/BPN menerima total 6.015 kasus pertanahan. Dari jumlah tersebut, 3.019 kasus atau 50,02% telah berhasil diselesaikan. Penyelesaian ini didorong melalui mekanisme mediasi, verifikasi data, dan koordinasi intensif dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Daerah (Pemda).

Adapun 3.006 kasus lainnya masih dalam proses penanganan terukur melalui mekanisme non-litigasi dan jalur Reforma Agraria.

Dari penyelesaian 3.019 kasus tersebut, total 13.075,94 hektare tanah berhasil diselamatkan dari penguasaan tidak sah, tumpang tindih hak, dan potensi penyalahgunaan aset.

Adapun nilai kerugian yang berhasil dicegah mencapai Rp9,67 triliun, yang terdiri dari kerugian nyata yang berhasil dihentikan (real loss) sebesar Rp6,72 triliun; kerugian potensial akibat sengketa (potential loss) sebesar Rp1,67 triliun; dan potensi kehilangan penerimaan negara (fiscal loss) sebesar Rp1,27 triliun.

Menteri Nusron menekankan bahwa angka ini menunjukkan fungsi strategis kementerian sebagai penjaga aset negara dan hak masyarakat.

“Setiap konflik tanah yang berhasil diselesaikan berarti ada uang negara yang terselamatkan, ada keluarga masyarakat yang haknya dipulihkan, dan ada keadilan yang ditegakkan,” ujarnya.

Di bawah kepemimpinannya, penanganan konflik pertanahan diarahkan untuk tidak hanya reaktif menyelesaikan sengketa, tetapi juga membangun sistem pencegahan berkelanjutan.

Pendekatan baru yang diterapkan meliputi pemetaan digital dan perbaikan data spasial, peningkatan transparansi pelayanan, dan koordinasi aktif dengan lembaga terkait (Kejaksaan Agung, Polri, dan Komisi II DPR RI).

“Era baru penanganan konflik pertanahan harus kolaboratif dan berbasis data. Dengan sistem digital dan tata kelola yang terbuka, potensi konflik bisa dicegah sebelum terjadi,” ungkap Menteri Nusron.

Ia memungkasi bahwa penyelesaian konflik merupakan bagian integral dari Reforma Agraria yang menempatkan rakyat sebagai penerima manfaat utama.

“Visi kami jelas, tanah tidak boleh lagi menjadi sumber sengketa, tapi menjadi sumber keadilan dan kesejahteraan. Itulah makna sebenarnya dari kehadiran negara di bidang agraria,” tutup Menteri Nusron.

Editor :