KLIKJATIM.Com | Lamongan – Pemerintah Kabupaten Lamongan terus berupaya mempercepat pengelolaan sampah dengan kapasitas yang besar. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah menyegerakan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro. TPST ini bertujuan mengatasi persoalan sampah di wilayah utara dan digadang mampu mengolah sampah sebanyak 50 ton per hari.
Komitmen ini disampaikan Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi (Pak Yes), bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan Andhy Kurniawan, saat menemui Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq pada Selasa (14/10) kemarin.
Pada pertemuan tersebut, Pak Yes menyampaikan tantangan utama dalam rangka pemenuhan Readiness Criteria (RC) untuk penggunaan kawasan hutan, yaitu pelebaran jalan akses menuju lokasi TPST Dadapan.
Baca Juga : Fraksi-Fraksi DPRD Lamongan Soroti Prioritas Belanja Publik dan Kinerja PAD dalam Raperda APBD 2026“Dalam rangka pemenuhan Readiness Criteria (penggunaan kawasan hutan untuk pelebaran jalan akses TPST Dadapan), diperlukan pelebaran akses jalan menuju lokasi TPST dengan lebar 8–10 meter (eksisting masih 4 meter). Adapun rencana lokasi pelebaran jalan akses tersebut melalui Kawasan Hutan Produksi tetap total seluas 0,5 Ha,” tutur Pak Yes.
Bupati Lamongan menegaskan bahwa pembangunan TPST Dadapan seluas 2,88 Ha merupakan langkah penting untuk mendukung peningkatan kinerja pengelolaan sampah di Kabupaten Lamongan dan mewujudkan Lamongan yang lebih Hijau dan Bersih.
Menanggapi permintaan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memberikan dukungan penuh untuk fasilitasi pemenuhan salah satu readiness criteria tersebut. Komitmen dukungan akan segera disampaikan kepada Kementerian Kehutanan. (yud)
Editor : Rozy