KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro terus menunjukkan keseriusannya dalam melindungi anak dari ancaman kekerasan dan pernikahan usia dini. Langkah itu diwujudkan melalui penandatanganan komitmen bersama lintas sektor yang digelar di ruang Angling Dharma lantai 2, Gedung Pemkab Bojonegoro, Rabu (8/10/2025).
Kegiatan tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari perangkat daerah, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, hingga lembaga pendidikan.
Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menegaskan, persoalan kekerasan dan pernikahan usia anak tidak bisa diselesaikan hanya oleh pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat.
“Ini tanggung jawab bersama. Tanggung jawab terbesar ada di tingkat desa, karena di sanalah pengawasan terhadap anak dimulai,” tegas Bupati Wahono.
Menurutnya, pernikahan usia anak membawa dampak sosial yang panjang, mulai dari meningkatnya angka kemiskinan hingga perceraian. Karena itu, edukasi dan pengawasan di tingkat desa harus diperkuat dengan dukungan tokoh masyarakat dan organisasi perempuan.
"Anak-anak adalah masa depan kita. Maka kewajiban kita bersama untuk melindungi dan memenuhi hak-hak mereka,” imbuhnya.
Bupati juga mendorong Kementerian Agama untuk memperketat pemberian rekomendasi dispensasi nikah. Selain itu, organisasi perempuan seperti Muslimat NU, Aisyiyah, dan PKK diminta aktif menyosialisasikan bahaya pernikahan usia dini dalam setiap kegiatan masyarakat.
“Gerakan ini harus menjadi kesadaran bersama, bukan hanya seremonial,” tegasnya lagi.
Baca juga: 66 SPPG di Bojonegoro Belum Kantongi Sertifikat Laik Higiene, Tapi Sudah Salurkan MBG ke Ribuan SiswaSebagai langkah konkret, Pemkab Bojonegoro bersama DPRD saat ini tengah menyusun Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan serta Perkawinan Anak. Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang memperkuat upaya preventif di tingkat daerah. Pemerintah juga berencana memberikan reward bagi kecamatan yang berhasil menurunkan angka pernikahan dini dan kekerasan terhadap anak.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Bojonegoro, Ahmad Hernowo Wahyutomo, mengungkapkan bahwa angka dispensasi nikah di Bojonegoro terus menunjukkan tren penurunan dalam empat tahun terakhir.
Tahun 2021 tercatat 608 kasus, turun menjadi 395 kasus pada 2024.
“Penurunan ini menunjukkan adanya kemajuan, tapi upaya pencegahan harus terus diperkuat agar anak-anak Bojonegoro bisa tumbuh dengan sehat dan berdaya,” ujarnya.
Melalui kolaborasi lintas sektor, Pemkab Bojonegoro berharap gerakan perlindungan anak dapat menjadi gerakan sosial yang berkelanjutan, bukan sekadar kegiatan simbolis. (qom)
Editor : M Nur Afifullah