klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Buron Dua Tahun, Kakek Cabul di Sampang Ditangkap Polisi di RSUD

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
INTEROGASI: Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Safril Selfianto saat melakukan pemeriksaan terhadap TPN (80) diduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Ist)
INTEROGASI: Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Safril Selfianto saat melakukan pemeriksaan terhadap TPN (80) diduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Ist)

KLIKJATIM.Com | Sampang – Kepolisian Resor (Polres) Sampang berhasil mengakhiri pelarian panjang TPN (80), seorang kakek yang menjadi buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua tahun atas kasus tindak pidana pencabulan.

Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Safril Selfianto, mengatakan bahwa TPN, kakek asal Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, ditangkap atas kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilaporkan keluarga korban pada Desember 2023. Peristiwa pencabulan itu sendiri diketahui telah terjadi sejak Februari 2022.

"Namun sempat melarikan diri," terang AKP Safril, Minggu (6/10/2025).

Baca Juga : Kisah Haru Warga Sampang yang Temukan Bayi Perempuan dalam Kardus di Pamekasan
Pelarian TPN berakhir secara tak terduga pada 25 September 2025 dini hari. Tim Opsnal berhasil menangkapnya di RSUD Ketapang sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, TPN tengah dirawat karena penyakit penyumbatan pembuluh darah.

"Setelah koordinasi dengan pihak medis, yang bersangkutan langsung kami amankan,” ujar AKP Safril.

Dari hasil pemeriksaan, TPN mengakui telah berulang kali menyetubuhi korban saat orang tua korban bekerja di Malaysia.

Baca Juga ; Ironis! Atap SDN Bunten Barat 3 Sampang Roboh, Kepsek: Beruntung Siswa Sedang Senam Pagi
Kini, TPN resmi ditahan di Mapolres Sampang. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan seksual, meski bersembunyi bertahun-tahun sekalipun. Satreskrim Polres Sampang akan terus tegas dalam menangani kasus PPA,” pungkas AKP Safril. (yud) 

Editor :