klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Evaluasi PSBB Gresik, Masih Banyak Warkop Langgar Jam Malam

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo saat memimpin patroli PSBB di Kota Gresik
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo saat memimpin patroli PSBB di Kota Gresik

KLIKJATIM.Com | Gresik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pasalnya, hingga saat ini Pemkab masih menemukan sejumlah pelanggaran. Salah satunya, masih banyaknya warung kopi yang melanggar jam malam. Kemudian tempat ibadah masjid ataupun musala yang tetap menggelar salat berjamaah.

[irp]

Untuk mengantisipasi agar tidak terulang, Pemkab berencana memberikan teguran kepada para takmir yang tetap menggelar sholat tarawih. Ini seperti hasil rapat evaluasi PSBB hari pertama di ruang Graita Eka Praja, Kantor Bupati Gresik, kemarin. Rapat tersebut diikuti Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto, Wakil Bupati Gresik, Moch Qosim dan Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo.

Wakil Komandan Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pandemi Covid 19 Gresik, Moch Qosim mengatakan, selain adanya kegiatan keagamaan yang masih berjalan, dalam rapat evaluasi pihaknya juga menyoroti masih belum optimalnya fungsi posko checkpoint karena terbatasnya sarana dan pra sarana.

“Di beberapa pos checkpoint masih banyak APD yang belum lengkap. Tidak ada pengeras suara dan papan data. Di samping itu, alat pengecek suhu jumlahnya juga sangat terbatas. Ini yang menjadi perhatian untuk kami sempurnakan,” kata Qosim usai rapat.

Hal serupa juga terlihat dari pemberlakukan jam malam di Gresik selama PSBB yang dinilai belum efektif. Hal ini tidak lepas dari minimnya kesadaran masyarakat akan bahaya pandemi Covid 19. Itu terbukti dari masih banyaknya warung kopi yang buka secara sembunyi-sembunyi.

“Ada warkop yang buka cuma pintunya saja namun di dalamnya banyak yang cangkruk. Ada juga yang kucing-kucingan dengan petugas. Jadi saat patroli lewat warkop ditutup, setelah itu dibuka kembali. Ini yang menjadi perhatian,” jelasnya.

[irp]

Sementara itu Sekretaris Satpol PP Gresik, Suprapto mengatakan, pihaknya bersama TNI dan Polri akan menggiatkan kembali patroli untuk mengingatkan masyarakat yang lagi keluyuran di luar rumah dan melanggar jam malam PSBB. Apalagi peraturan daerah sudah ditetapkan untuk peraturan diberlakukan jam malam mulai pukul 21.00 wib sampai pukul 04.00 wib.

Selain itu juga untuk hari pertama di berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai tanggal 28 April 2020. Sehingga tidak ada tawaran lagi bagi yang cangkrukan di warkop atau yang masih buka usaha malam hari. "Iya untuk saat ini kami masih bersosialisasi kepada masyarakat dan sekaligus dan sekaligus langsung di suruh tutup warkop atau toko yang masih beroperasi di pukul 21.00 wib,"kata Suprapto. (hen)

Editor :