KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Kejaksaan Negeri Tulungagung menahan empat tersangka dugaan korupsi dari dua perkara berbeda, yakni korupsi Dana Desa/Alokasi Dana Desa (DD/ADD) dan dana SKTM (surat keterangan tidak mampu) RSUD dr. Iskak Tulungagung.
Dari empat tersangka yang ditahan pihak kejaksaan menyebut hanya satu tersangka yang bersikap kooperatif selama pemeriksaan.
Kepala Kejari Tulungagung Tri Sutrisno, menyebut dua tersangka berasal dari perkara korupsi di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, yakni SY (60) kepala desa dan JK (52) bendahara desa.
Sementara dua lainnya adalah YU (60), mantan Wakil Direktur Umum Dan Keuangan RSUD dr. Iskak, serta RN (42) Staf Pengelola Data Dan Keuangan RSUD dr. Iskak Tulungagung.
"Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tulungagung telah menetapkan empat tersangka dari dua perkara berbeda," ujar Tri Sutrisno.
Kasus di Desa Tanggung diduga berlangsung pada 2017–2019 dengan kerugian negara sekitar Rp1,5 miliar.
Dana desa, alokasi dana desa, bantuan keuangan, dan bagi hasil pajak diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
SY dan JK hingga kini tidak mengakui perbuatannya meski bukti fisik dan laporan pertanggungjawaban tidak sesuai.
Perkara kedua terkait dugaan penyimpangan dana pembayaran Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr. Iskak periode 2022–2024.
Audit BPKP Jawa Timur menemukan kerugian negara mencapai Rp4,3 miliar.
Tersangka RN mengaku diminta YU menyisihkan sebagian uang pasien SKTM dan menyerahkan sebagian hasilnya kepada YU, baik melalui transfer Rp300 juta maupun pemberian tunai.
"Uang pembayaran pasien SKTM tidak disetorkan ke kas RSUD, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Tri.
Dalam pemeriksaan, hanya RN yang mengakui perbuatannya, sementara YU, SY, dan JK bersikukuh tidak bersalah.
Kejaksaan memastikan penyidikan masih berjalan dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru.
Keempatnya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ris)
Editor : Iman