KLIKJATIM.Com | Gresik – Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil meringkus dua terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor).
Kedua terduga yang telah ditetapkan tersangka tersangka tersebut yakni Herman (52), warga Desa Sentonorejo, Kecamatan Trowulan, Mojokerto, serta Mochtafi Mochtar (36), warga Kelurahan Kandangan, Benowo, Surabaya.
Mereka ditangkap setelah mencuri sepeda motor Honda Beat Street milik Yenis (33), warga Sidojangkung, Menganti, Gresik.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh Asyraf, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada 29 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, korban memarkir kendaraannya di teras rumah dalam kondisi terkunci setir. Di dalam bagasi motor tersimpan sebuah ponsel, dompet berisi kartu penting dan uang Rp1 juta, serta kalung emas.
Korban kemudian masuk ke rumah dan meletakkan kunci motor di meja ruang tamu, sementara pintu rumah dibiarkan terbuka.
"Sekitar 15 menit kemudian, ketika korban berada di kamar mandi, ia mendengar suara motor menyala," ujar Ipda Andi, Sabtu 6 September 2025.
Baca juga: Polsek Menganti Ringkus Spesialis Curanmor, Beraksi di Enam LokasiSaat keluar, korban melihat dua pelaku membawa kabur motornya. Akibat kejadian itu, kerugian korban ditaksir mencapai Rp27,5 juta.
Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. Herman lebih dulu ditangkap di kawasan Tandes, Surabaya, pada Rabu (27/8/2025). Karena melawan saat diamankan, polisi terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas di bagian kaki.
Satu jam setelahnya, petugas menangkap Mochtafi Mochtar di Benowo, Surabaya. Keduanya kemudian dibawa bersama barang bukti ke Mapolres Gresik untuk diperiksa lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan, kedua pelaku diketahui pernah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lain, masing-masing satu kali di Menganti, Driyorejo, dan Surabaya.
“Motif pelaku melakukan pencurian ini untuk kebutuhan hidup sehari-hari sekaligus berfoya-foya,” ungkap Ipda Andi. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar