KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Polres Tulungagung melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap peredaran gelap 1,2 kg sabu. Kasus ini merupakan hasil penyelidikan jaringan narkoba internasional yang ditemukan dari tangan tersangka MBB (23), warga Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu.
Polisi juga menahan tersangka SF (37), warga Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat. Pelaku bertugas sebagai pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil double L. Dari tangan SF, Satresnarkoba berhasil menyita 60.163 butir pil double L.
"Ini merupakan barang bukti terbesar yang pernah kami ungkap. Peredarannya sudah hitungannya kilo, bukan lagi gram," kata AKBP Mohammad Taat Resdi, Kapolres Tulungagung, dalam Konferensi Pers di halaman Polres Tulungagung.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Tulungagung. Dari hasil penyelidikan, polisi mencurigai MBB.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku menerima kiriman sabu dari bandar berinisial S pada Juni 2025 seberat 2 kilogram.
Sabu tersebut dibagi menjadi beberapa paket untuk kemudian diedarkan. Sistem peredarannya dengan pola ranjau di Plosokandang, Balerejo Kecamatan Kauman, dan Kendalbulur Kecamatan Boyolangu. Dari keterangan yang diterima, pelaku telah mengedarkan sebanyak 800 gram, sementara sisanya 1,2 kilogram berhasil disita.
"MBB ini pada Maret lalu juga menerima kiriman sabu 500 gram dari bandar yang sama. Transaksinya dilakukan di Simpang Lima Gumul, Kediri. Polisi kini masih memburu pelaku S yang diduga menjadi pemasok dari jaringan internasional," ucap Taat Resdi.
Dari hasil penyelidikan, narkoba tersebut kemungkinan besar masuk ke Indonesia melalui perairan di wilayah Sumatera.
“Bungkusnya sudah sangat kuat mengindikasikan dari luar negeri, dibungkus warna emas, ada juga hijau, dan bertuliskan huruf Tiongkok,” ujar Taat Resdi.
Kedua tersangka yakni MBB dan SF kini ditahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung dan dijerat Undang-Undang Narkotika serta Undang-Undang Kesehatan. (ris)
Editor : Iman