klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Hingga Agustus 2025, Bea Cukai Banyuwangi Sita 779 Ribu Rokok Ilegal

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kantor Bea dan Cukai Banyuwangi telah menangani tiga kasus peredaran rokok ilegal dengan total barang bukti mencapai 779.944 batang
Kantor Bea dan Cukai Banyuwangi telah menangani tiga kasus peredaran rokok ilegal dengan total barang bukti mencapai 779.944 batang

KLIKJATIM.Com | Banyuwangi - Sepanjang tahun 2025 hingga Agustus ini, Kantor Bea dan Cukai Banyuwangi telah menangani tiga kasus peredaran rokok ilegal dengan total barang bukti mencapai 779.944 batang. Nilai ekonomis dari rokok tanpa pita cukai tersebut ditaksir sebesar Rp 1,179 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 589 juta.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Banyuwangi, Latif Helmi, menjelaskan penindakan ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Banyuwangi dan sekitarnya.

“Penindakan terhadap rokok ilegal terus kami lakukan. Hingga Agustus tahun ini, sudah tiga kasus kami tangani,” kata Helmi, Kamis (7/8/2025).

Sebagai perbandingan, pada tahun 2024 lalu, Bea Cukai Banyuwangi menyidik satu kasus serupa. Dalam kasus tersebut, barang bukti yang disita sebanyak 202.660 batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp 279,7 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp 151,2 juta.

“Tren kasus pada 2025 meningkat dibanding tahun sebelumnya. Ini jadi perhatian serius kami dalam penegakan hukum di bidang cukai,” ucap Helmi.

Helmi menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga mengganggu iklim usaha yang sehat di sektor industri hasil tembakau.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi ataupun memperjualbelikan rokok ilegal. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya praktik penjualan rokok tanpa pita cukai.

“Ini bagian dari upaya bersama menekan peredaran rokok ilegal. Kami sangat terbuka menerima laporan dari masyarakat,” Kata Helmi. (ris)

Editor :