klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Polisi Tangkap Kurir Sabu di Pelabuhan Pasongsongan Sumenep, Barang Bukti Capai Hampir 200 Gram

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Pelaku berinisial S (35), warga asal Kabupaten Sampang diamankan polisi
Pelaku berinisial S (35), warga asal Kabupaten Sampang diamankan polisi

KLIKJATIM.Com | Sumenep - Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali membuahkan hasil.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep  mengamankan seorang pria berinisial S (35), warga asal Kabupaten Sampang, yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu dengan total berat kotor sekitar 201 gram.

Penangkapan berlangsung pada Jumat siang (1/8/2025) di kawasan pelabuhan Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan. Saat itu, tersangka tengah berada di sebuah gardu pelabuhan.

Kecurigaan petugas berbuah hasil saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua bungkus sabu yang dibalut plastik bening dan disembunyikan di dalam kardus merah bermerek Nga’-Anga’ ayam crispy rempah.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang berkaitan dengan kasus ini, antara lain sebuah handphone, kantong kresek, tisu, dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

“Dari hasil penimbangan, sabu yang kami sita memiliki berat bersih sekitar 199,42 gram. Pelaku mengakui barang tersebut miliknya. Saat ini yang bersangkutan telah kami tahan guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo pada Kilkjatim, Sabtu (2/8) pagi.

Sementara itu Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, melalui Kasi Humas AKP Widiarti S, menyampaikan komitmen kuat jajarannya dalam memerangi jaringan peredaran narkotika di wilayahnya.

“Kami tidak akan memberi celah bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep. Siapa pun yang terlibat, akan kami tindak tegas. Ini bagian dari komitmen kami melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Widiarti.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Proses hukum masih berjalan, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik, serta gelar perkara untuk melengkapi berkas penyidikan. (ris)

Editor :