klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Warga Desa Roomo Tuntut Kompensasi dan Tanggung Jawab PT Linde Indonesia atas Dampak Kebocoran Fasilitas Cooler Box

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Hearing Komisi III DPRD Gresik menyikapi insiden kebocoran di PT Linde (Dok)
Hearing Komisi III DPRD Gresik menyikapi insiden kebocoran di PT Linde (Dok)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Fakta mengejutkan terungkap dalam agenda dengar pendapat di DPRD Gresik. Pemerintah Desa (Pemdes) Roomo mengungkapkan bahwa selama ini mereka tidak pernah menerima Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Linde Indonesia.

Hal ini terungkap dalam forum bersama antara Komisi III DPRD Gresik, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik, Pemdes Roomo, Camat Manyar, dan PT Linde Indonesia, yang digelar pada Jumat (1/8/2025) siang. Agenda hearing tersebut menyikapi insiden bocornya fasilitas cooler box PT Linde Indonesia.

Pelaksana Tugas Sekretaris Desa Roomo, Achmad Zainul, menyatakan bahwa hujan debu material Perlite dari PT Linde membuat warga resah. Bahkan, tujuh warga harus dilarikan ke rumah sakit, dan satu di antaranya masih menjalani perawatan intensif di RS Petrokimia Gresik.

Zainul menambahkan bahwa selama lebih dari dua dekade keberadaan PT Linde di wilayahnya, kontribusi sosial perusahaan tersebut sangat jauh dibandingkan dengan perusahaan lain.

“Sejauh yang saya ketahui, belum pernah ada program CSR yang bisa dikatakan sebagai perhatian nyata, apalagi jika dibandingkan dengan perusahaan lain di Desa Roomo,” ujarnya.

Menurut Zainul, bantuan yang diberikan PT Linde selama ini hanya sebatas dua ekor kambing kurban kecil tiap Idul Adha.

“Kami meminta perhatian serius dari PT Linde terhadap masyarakat sekitar, terutama karena kami yang paling berpotensi terdampak jika insiden seperti ini terjadi lagi,” tegas Zainul.

Baca juga: PT Linde dan PT Smelting Bantu 20 Ton Oksigen Cair Untuk Penanganan Covid-19 di Kalimantan Selatan
Sementara itu, perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Roomo, Zainal, mengungkapkan bahwa warga mengajukan beberapa tuntutan kepada PT Linde, termasuk kompensasi berupa uang dan perawatan medis bagi korban yang terdampak.

“Warga meminta kompensasi sebesar Rp1.500.000 untuk rumah yang dekat dengan lokasi kejadian dan Rp1.000.000 untuk yang agak jauh,” ujar Zainal.

Selain itu, ada belasan pelaku UMKM tempe yang mengalami kerugian akibat hujan debu Perlite. Mereka meminta kompensasi sebesar Rp12 juta per UMKM sebagai ganti rugi.

Menanggapi itu, Head of Safety, Health, Environment & Quality (SHEQ) PT Linde Indonesia, Andita Huda, menyatakan bahwa pasca kejadian hingga saat ini pihaknya menghentikan sementara proses produksi.

“Setelah dimatikan, tim internal kami dan guide expert dari regional, dari corporate Jerman dan juga Amerika, melakukan observasi dulu,” kata Andita.

Disampaikan Andita, nantinya akan dilakukan pengecekan dan inspeksi ke dalam coolbox untuk mengetahui kepastian penyebab kebocoran.

“Kami sedang berkoordinasi dengan tenaga ahli dari luar negeri. Kami menargetkan bisa selesai dalam satu bulan,” terangnya.

Hasil Hearing

Dalam forum tersebut, Komisi III DPRD Gresik menyepakati sejumlah keputusan yang harus dipenuhi PT Linde. Wakil Ketua Komisi III, Abdullah Hamdi, menyampaikan bahwa mereka menyetujui delapan poin tuntutan warga.

“Yang utama adalah soal kompensasi dan agar PT Linde memberi perhatian serius serta bertanggung jawab atas korban yang mengalami sesak napas,” katanya.

Dari sisi lingkungan, Hamdi meminta perusahaan untuk segera memasang alat pemantau kualitas udara atau early warning system (EWS) agar polusi udara di sekitar perusahaan dapat terpantau dengan baik.

“Kami juga heran, perusahaan sebesar itu tidak memiliki alat pemantau udara,” katanya.

Hamdi pun menyayangkan fakta bahwa sejak berdiri pada 1997, PT Linde belum pernah memberikan CSR kepada Desa Roomo. Padahal, CSR merupakan tanggung jawab perusahaan yang wajib dilaksanakan.

“Dalam poin tersebut, kami juga merekomendasikan agar PT Linde mengutamakan warga lokal untuk bekerja di perusahaan sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2022,” tambahnya.

Selain menggelar hearing, Komisi III juga berencana melakukan kunjungan lapangan untuk memastikan tindak lanjut masalah ini. “Kami akan turun ke lapangan,” pungkas Hamdi. (qom)

Editor :