klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Dua Tahun Buron, Pelaku Penganiayaan Brutal di TPI Campurejo Gresik Ditangkap

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Gresik – Setelah dua tahun dalam pelarian, pria berinisial T akhirnya ditangkap polisi atas kasus penganiayaan berat yang terjadi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik. Penangkapan dilakukan setelah upaya pencarian intensif sejak peristiwa berdarah pada Kamis malam, 26 Januari 2023.

Korban dalam kasus ini adalah Asis, warga sekitar yang juga merupakan mertua dari pelapor, Adi Fahrudin. Saat kejadian, Adi menerima kabar mengejutkan bahwa mertuanya dilarikan ke Puskesmas Panceng dalam kondisi kritis dan tidak sadarkan diri.

Awalnya, keluarga diberi informasi bahwa Asis hanya mengalami kecelakaan motor. Namun kecurigaan muncul setelah Adi melihat kondisi korban yang penuh luka. Bersama istrinya, Adi lalu mencari informasi lebih lanjut dan bertemu dengan Sholeh, saksi mata yang menyaksikan langsung kejadian tersebut.

Menurut Sholeh, malam itu Asis baru saja tiba di TPI Campurejo untuk memancing. Ia sempat disapa oleh pelaku, namun tanpa peringatan, T langsung memukul kepala Asis dari belakang secara membabi buta. Sholeh yang mencoba membantu malah diancam oleh pelaku dan memilih mundur karena takut keselamatannya terancam.

Baca juga: MPM Honda Jatim Perkuat Sinergi Industri dan Pendidikan Vokasi Otomotif
T terus memukuli korban hingga tubuh Asis tercebur ke laut. Ketika korban berusaha naik kembali ke daratan, pelaku kembali menghantamnya sebelum melarikan diri dari lokasi.

Korban akhirnya diselamatkan oleh Sholeh dan warga lain, lalu dibawa ke Puskesmas dengan luka serius: pelipis kanan robek, memar di dada dan punggung, telinga lecet, serta luka di bawah mata yang memerlukan empat jahitan.

Setelah menerima laporan dari Adi, polisi melakukan penyelidikan intensif. Dua tahun berselang, upaya tersebut membuahkan hasil dengan tertangkapnya T.

Kapolsek Panceng, Iptu Nasuka, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa proses hukum akan terus berjalan.

“Pelaku sudah kami amankan. Terima kasih kepada masyarakat yang membantu memberikan informasi terkait keberadaannya,” ujarnya.

Kini, T dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (qom)

Editor :