klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Polres Sumenep Tangkap Dua Kurir Narkoba Asal Pamekasan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
DITANGKAP. Dua terduga pelaku pengedar narkoba asal Pamekasan saat diamankan di Mapolres Sumenep. (dok. M.Hendra.E/KLIKJATIM.Com)
DITANGKAP. Dua terduga pelaku pengedar narkoba asal Pamekasan saat diamankan di Mapolres Sumenep. (dok. M.Hendra.E/KLIKJATIM.Com)

KLIKJATIM.Com | Sumenep - Upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali membuahkan hasil. 

Melalui tim Satuan Reserse Narkoba, Polres Sumenep membongkar jaringan peredaran sabu dan pil ekstasi (inex) serta mengamankan dua pria yang diduga sebagai pelakunya. Keduanya berasal dari wilayah Kabupaten Pamekasan, Madura.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Selasa dini hari, 22 Juli 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, di dua lokasi berbeda. Penangkapan pertama dilakukan di sebuah rumah warga yang berada di Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan.

Di lokasi itu, aparat menciduk tersangka berinisial MY (46), warga Desa Bangsereh, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan.

Dalam penggeledahan terhadap kendaraan yang dikendarai oleh MY, yakni sebuah Toyota Calya berwarna oranye metalik, petugas menemukan sejumlah barang bukti. 

Di antaranya, sabu seberat total 110,22 gram yang dikemas dalam beberapa bungkus plastik, timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp1.535.000, serta sebuah tas yang berisi ponsel dan kartu SIM.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MY mengaku bahwa sabu tersebut ia dapatkan dari rekannya berinisial M (37), warga Desa Pangareman, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan. Polisi pun langsung melakukan penelusuran lebih lanjut.

Tak berselang lama, tim Resnarkoba berhasil menangkap M di kawasan persawahan Desa Batubintang. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat membuang barang bukti ke tanah.

Namun, upaya tersebut gagal. Petugas berhasil mengamankan 30 butir pil inex berwarna kuning yang dibungkus dalam plastik bening. M kemudian mengakui bahwa pil tersebut adalah miliknya.

Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, mewakili Kapolres AKBP Rivanda, menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah bagian dari operasi intensif yang terus digencarkan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

"Saat ini kami masih melakukan pendalaman atas kasus ini. Kedua pelaku beserta barang bukti telah kami amankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini benar-benar terungkap," tegas Widiarti, Rabu (23/7).

Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah penjara seumur hidup atau bahkan pidana mati. (ris)

Editor :