KLIKJATIM.Com | Gresik - Pemerintah Kabupaten Gresik akan segera menerapkan aturan baru yang membatasi biaya pendidikan yang dibebankan kepada siswa. Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan, setiap satuan pendidikan diharuskan mengikuti standar biaya maksimal yang telah dianalisis dan ditentukan.
Langkah ini bertujuan menghindari penarikan biaya yang tidak wajar dari para siswa.
Ranperda tersebut merupakan inisiatif DPRD Gresik dan kini telah rampung dalam proses fasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur.
“Sudah turun hasilnya dari gubernur, tinggal menunggu penetapan dalam rapat paripurna,” ujar Kepala Bagian Hukum Pemkab Gresik, Muhammad Rum Pramudya.
Selama ini, biaya yang dikenakan sekolah kepada siswa sangat bervariasi dan tidak terstandar. Dalam proses Penerimaan Murid Baru (PMB) tahun ini, ada wali murid yang mengaku dikenakan biaya masuk sebesar Rp5 juta.
“Untungnya bisa dicicil,” ujar Rojak, salah satu wali murid yang anaknya tak lolos ke SMP negeri.
Senada dengan Rojak, Naila, warga Menganti, juga mengeluhkan tingginya biaya masuk SMP swasta.
“Kalau dikumpulkan, biayanya tetap besar juga. Bahkan tetangga saya sempat mengajukan keringanan ke sekolah,” ungkapnya.
Kepala Dinas Pendidikan Gresik, S. Hariyanto, menegaskan bahwa ranperda tersebut memang memuat pengaturan tentang standar biaya. Analisis kebutuhan dana per siswa per semester akan dilakukan, dengan penetapan batas maksimal.
“Akan ada ambang batas atas, tapi tetap disosialisasikan terlebih dahulu,” jelasnya.
Baca juga: Dinas Pendidikan Pemkab Gresik Akan Cairkan Kekurangan BOSDA Tahun 2023 Pekan Depan, Anggarannya dari APBD Perubahan 2024Berdasarkan laporan sejumlah wali murid, sekolah swasta di Gresik mengenakan biaya awal masuk antara Rp5 juta hingga Rp15 juta. Uang bulanan berkisar Rp200 ribu sampai Rp300 ribu. Untuk sekolah full day, bisa mencapai Rp700 ribu per bulan. Selain itu, biaya daftar ulang saat kenaikan kelas bisa mencapai Rp1 juta.
Padahal, sekolah swasta juga menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) baik dari pemerintah pusat (APBN) maupun daerah (Bosda). Besaran bantuan mencapai Rp40 ribu per siswa.
Pada tahun 2024, Pemkab Gresik telah mengalokasikan anggaran Bosda sebesar Rp16,5 miliar untuk 389 SD negeri dan Rp27,6 miliar untuk 444 SD swasta. Sementara untuk jenjang SMP, Rp13 miliar digelontorkan untuk 34 SMP negeri dan Rp29 miliar untuk 242 SMP swasta, termasuk madrasah tsanawiyah (MTs).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik, Khoirul Huda, mengatakan pihaknya belum menerima hasil fasilitasi ranperda dari bagian hukum. Namun ia menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk mengatur biaya pendidikan agar tidak membebani masyarakat secara berlebihan.
“Nantinya akan dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. Harapannya ada batas biaya yang jelas, supaya tidak seperti sekarang yang kadang terlalu tinggi,” tegas politisi dari PPP tersebut.
Regulasi ini diperkirakan mulai diterapkan efektif pada tahun ajaran baru 2026/2027.
“Kami ingin pendidikan di Gresik tidak hanya berkualitas, tapi juga merata. Tidak boleh ada dikotomi,” pungkasnya. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar