KLIKJATIM.Com | Gresik – Aksi pencurian dan percobaan penculikan terjadi di kawasan pergudangan Jalan Mayjen Sungkono, Gresik. Seorang terduga pelaku berinisial D (33), warga Sampang, Madura, berhasil ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais al-Qarni, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 12 Juli 2025, tengah malam. Saat itu, dua karyawan UD Berkah berinisial TK dan FMA tengah beristirahat di mess pergudangan. Mereka terkejut saat mendapati pintu gudang yang seharusnya terkunci dalam kondisi terbuka.
Ketika memeriksa sekitar lokasi, mereka melihat sebuah mobil mencurigakan yang terparkir di dekat gudang. Di dalamnya terdapat tiga pria mengenakan masker. Kedua karyawan asal Bojonegoro itu kemudian dipaksa masuk ke dalam mobil oleh para pelaku.
“Mereka juga diancam agar tidak menyalakan ponsel selama dalam perjalanan,” ujar Abid, Selasa, 15 Juli 2025.
Kedua korban kemudian dibawa keluar dari kawasan pergudangan menuju wilayah Tugu Pahlawan, Surabaya. Dalam perjalanan, FMA berhasil melarikan diri dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik.
Baca juga: Berantas Judi Sabung Ayam, Polres Sampang Bakar Arena di SokobanahSetelah menerima laporan, Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh Asyraf, bersama tim segera melakukan penyelidikan dan pengejaran. Hasilnya, satu terduga pelaku berinisial D berhasil dtangkap di rumahnya di Camplong, Kabupaten Sampang, Madura. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Abid menambahkan, saat pelaku diamankan, pihaknya juga berhasil menyelamatkan korban TK yang masih berada dalam cengkeraman pelaku.
“Tidak sampai 12 jam setelah laporan masuk, kami berhasil mengamankan satu pelaku di Sampang. Saat ini ia tengah menjalani pemeriksaan di Polres Gresik,” ujar Abid.
Polisi masih memburu pelaku lainnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa komplotan ini telah beraksi sebanyak tiga kali di Gresik dan dua kali di Surabaya. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar