klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjelaskan implementasi Sertipikat Elektronik.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjelaskan implementasi Sertipikat Elektronik.

KLIKJATIM.Com | Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah memulai implementasi Sertipikat Elektronik sejak tahun 2023. Meskipun transisi ke bentuk elektronik ini dilakukan secara bertahap, para pemilik tanah dengan sertipikat lama yang berbentuk warkah atau buku berwarna hijau tidak perlu khawatir akan keabsahan sertipikat tanahnya, karena dokumen tersebut tetap berlaku secara hukum.

"Implementasi Sertipikat Elektronik ini tidak serta-merta membuat sertipikat berbentuk warkah/buku tidak berlaku. Sertipikat tanah yang ada tetap berlaku, bahkan masyarakat tidak akan dikenai sanksi jika tidak melakukan alih media. Jadi, masyarakat diharap tidak cemas dan tidak percaya dengan informasi yang beredar dari sumber yang tidak kredibel," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Shamy Ardian, dalam keterangannya pada Kamis (10/07/2025).

Lebih lanjut, Sesditjen PHPT Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa sertipikat tanah lama akan berubah menjadi Sertipikat Elektronik jika masyarakat melakukan layanan pertanahan, seperti balik nama sertipikat, pemecahan sertipikat, layanan hak tanggungan, roya tanah, dan layanan lainnya.

Baca Juga : Percepat Sertifikasi Wakaf, Kantah ATR/BPN Tulungagung Jalin Sinergi dengan Baznas dan Lazis NU

"Misal masyarakat melakukan jual beli, sertipikat awalnya berbentuk buku. Nantinya ketika sudah balik nama, sertipikat baru yang akan diterima adalah Sertipikat Elektronik, yang berbentuk lembaran dengan secure paper dan QR code yang hanya bisa diakses oleh masyarakat," jelas Shamy Ardian.

Shamy Ardian juga menyoroti banyaknya narasi terkait penyalahgunaan Sertipikat Elektronik, mulai dari isu sertipikat tanah lama akan ditarik hingga dugaan Sertipikat Elektronik sebagai upaya merampas tanah masyarakat. Ia menegaskan bahwa semua isu tersebut tidak benar.

"Proses pendaftaran tanah itu ada dua hal, yaitu aspek fisik dan yuridis. Yang berubah menjadi elektronik itu aspek yuridisnya, yaitu terkait hukum dan peraturan status hukum tanah. Namun, terkait aspek fisik tanahnya tetap ada secara fisik sehingga tidak ada urusannya Sertipikat Elektronik menyebabkan perampasan tanah oleh negara, ataupun Sertipikat Elektronik membuat sertipikat tanah yang ada menjadi tidak berlaku, itu jelas hoaks,” tegas Sesditjen PHPT Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga : Satukan Komitmen Bersama Komnas HAM, Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM dengan Pelibatan Multipihak

Untuk mendapatkan informasi yang valid terkait kebijakan pertanahan dan pendaftaran tanah, masyarakat diimbau untuk mengakses kanal informasi resmi yang telah disediakan oleh Kementerian ATR/BPN.

Beberapa kanal yang dapat diakses antara lain situs web www.atrbpn.go.id, akun sosial media resmi Kementerian ATR/BPN, dan kanal-kanal pengaduan, termasuk Hotline Pengaduan di nomor 0811-1068-0000. (yud) 

Editor :