KLIKJATIM.Com | Sumenep – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kini tengah mendalami kasus besar penemuan narkotika jenis sabu dengan total berat 52 kilogram yang tersebar di beberapa titik di wilayah kepulauan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Madura.
Kuat dugaan, barang haram tersebut merupakan bagian dari aktivitas penyelundupan lintas negara yang melibatkan jaringan internasional.
Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa, mengungkapkan bahwa penyelundupan ini disinyalir berasal dari luar negeri, dengan jalur laut sebagai titik masuk utamanya.
Baca Juga : Andalkan Atlet Pulau Masalembu, Sepak Takraw Sumenep Incar Dua Emas di Porprov Jatim 2025
"Kami menduga kuat ini bagian dari jaringan internasional. Indikasinya mengarah ke Malaysia. Saat ini penyelidikan terus kami lanjutkan,” terang Robert dalam pernyataan resminya pada Minggu (22/6).
Penemuan sabu-sabu ini terjadi secara bertahap dan tersebar di lokasi berbeda di kawasan Masalembu. Pada Rabu, (28/5) empat nelayan menemukan sebuah drum terapung berisi 35 kilogram sabu di perairan barat daya Pulau Masalembu. Lalu pada Sabtu, (31/5) warga kembali menemukan paket mencurigakan berisi tiga kilogram sabu dan langsung menyerahkannya ke Polsek setempat.
Sementara pada Senin, (2/6) sebanyak delapan kilogram sabu kembali ditemukan di depan markas Koramil 0827/22 Masalembu, yang memperkuat kecurigaan adanya aktivitas terorganisir. Sedangkan terakhir pada Selasa, (3/6) tim penyidik berhasil mengamankan sabu tambahan seberat 17 kilogram, hasil pengembangan dari laporan warga.
Baca Juga : Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Perairan Camplong Sampang, Keluarga Tolak Visum
Merespons deretan temuan tersebut, Polda Jatim segera mengerahkan tim khusus ke lapangan. Aparat kepolisian melakukan penyisiran intensif ke beberapa lokasi, termasuk pemukiman warga, untuk menghimpun informasi tambahan serta mengantisipasi kemungkinan ditemukannya barang bukti lainnya.
Kombes Robert menyebut bahwa seluruh paket sabu yang berhasil diamankan memiliki karakteristik serupa. Semuanya dikemas dalam plastik berwarna hijau yang dihiasi tulisan dalam aksara Cina.
“Total barang bukti yang kami amankan berjumlah 52 kilogram. Kami terus mendalami kasus ini secara menyeluruh,” ujar Robert dengan tegas. (yud)
Editor : Hendra