KLIKJATIM.Com | Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan bahwa potensi investasi di sektor industri masih sangat besar. Pasalnya, lebih dari 90% lahan kawasan industri yang telah ditetapkan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di seluruh Indonesia belum dimanfaatkan secara optimal.
Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Suyus Windayana, menyatakan hal ini dalam Dialog Nasional Munas IX Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia di Kuningan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
"Lebih dari 90% lahan kawasan industri yang sudah ditetapkan dalam tata ruang belum dimanfaatkan. Ini menunjukkan masih terbukanya peluang investasi yang sangat besar di sektor ini,” ujar Suyus.
Baca Juga : Menko AHY Apresiasi Kementerian ATR/BPN: Tanpa Kepastian Tanah, Pembangunan Mandek
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, contoh nyata terlihat di Pulau Sumatera, di mana dari sekitar 185.412 hektare lahan yang dialokasikan untuk kawasan industri, baru sekitar 13.000 hektare atau 7% yang termanfaatkan. Sementara itu, di Pulau Jawa, dari total 350.539 hektare yang tersedia, baru sekitar 34.000 hektare atau 9,75% yang telah digunakan.
Meskipun ruang untuk investasi sudah tersedia dalam Rencana Tata Ruang, Suyus Windayana mengakui adanya tantangan besar dalam hal eksekusi.
"Padahal ruangnya sudah tersedia dalam Rencana Tata Ruang, namun tantangan kita ada pada eksekusinya. Mulai dari izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), kesiapan RDTR, hingga penguasaan lahannya. Ini yang sedang kita dorong percepatannya,” tegasnya.
Baca Juga : Percepat Sertifikasi Wakaf, Kakanwil BPN Jatim Lakukan Monitoring dan Evaluasi di Tulungagung
Sejumlah tantangan yang dihadapi dalam optimalisasi kawasan industri meliputi belum lengkapnya izin KKPR, lambatnya integrasi RDTR ke dalam sistem Online Single Submission (OSS), serta kendala dalam proses pengadaan dan pelepasan lahan.
Pemerintah sendiri menargetkan penyusunan dan integrasi 2.000 RDTR ke dalam OSS sebagai bagian dari strategi percepatan perizinan berusaha. Namun, hingga pertengahan 2025, baru 367 RDTR yang berhasil terintegrasi, sementara sisanya masih dalam proses sinkronisasi dan digitalisasi.
Sebagai bentuk dukungan konkret, Kementerian ATR/BPN terus membantu pemerintah daerah (Pemda) untuk membuat RDTR. Bantuan yang diberikan mencakup alokasi anggaran hingga bantuan teknis dalam penyusunan RDTR.
Baca Juga : Penyidikan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Kepemilikan Tanah, Juru Ukur BPN Gresik Diperiksa
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pemanfaatan kawasan industri dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. (yud)
Editor : Much Taufiqurachman Wahyudi