KLIKJATIM.Com | Jombang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis arak Bali. Dalam operasi ini, empat orang pelaku diamankan bersama 1.300 botol arak berukuran 600 ml yang dijadikan barang bukti.
Keempat pelaku yang diamankan adalah ZA (19), warga Dusun Mancilan, Kecamatan Mojoagung; ES (47) dan RK (35), keduanya warga asal Trenggalek; serta HK (45), karyawan swasta asal Jombang.
Kasatresnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, mengungkapkan bahwa kasus ini terendus dari kecurigaan terhadap aktivitas mencurigakan sebuah mobil boks. Setelah dilakukan penyelidikan, mobil tersebut ternyata mengangkut miras ilegal yang didatangkan langsung dari Bali dan transit di Surabaya sebelum didistribusikan ke wilayah Jombang.
"Peredaran arak Bali ini masuk melalui Surabaya, kemudian dikirim ke Jombang untuk diedarkan," jelas Iptu Bowo saat konferensi pers di Mapolres Jombang, Kamis (19/6/2025).
Mobil boks bernomor polisi W 8935 berhasil diamankan bersama para pelaku di dua lokasi berbeda: Dusun Mancilan, Mojoagung dan sebuah gudang sembako di Jalan R.E. Martadinata, Kabupaten Jombang.
Baca juga: Kejar Target Sertifikasi, Kanwil ATR/BPN Jatim Cek Langsung Progres Tanah Wakaf di Tulungagung dan Sekitarnya"Dari hasil penangkapan, kami menyita total 1.300 botol arak Bali senilai sekitar Rp35 juta hingga Rp40 juta, satu unit mobil boks, serta STNK sebagai barang bukti," tambahnya.
Keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 7 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 3 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa kurungan maksimal tiga bulan dan/atau denda hingga Rp20 juta.
Iptu Bowo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap peredaran miras di wilayah Jombang, karena dampaknya yang merusak generasi muda dan sering menjadi pemicu tindak kriminal.
"Peredaran miras menjadi perhatian serius Kapolres Jombang. Kami akan terus memberantas praktik ini demi menyelamatkan generasi penerus bangsa," pungkasnya. (qom)
Editor : Diana