KLIKJATIM.Com | Bawean - Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) II Gresik memperpanjang penutupan pelayaran kapal penumpang tujuan Bawean. Penutupan ini sejalan dengan akan diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Gresik. Kendati Pulau Bawean belum termasuk wilayah yang kena PSBB, namun kawasan Pelabuhan Gresik masuk dalam zona merah.
[irp]
Kepala Kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan kelas II Gresik Totok Mukarto menjelaskan, Penghentian operasional kapal penyeberangan Bawean Gresik diperpanjang menyusul terbitnya Permenhub 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik lebaran dalam rangka pencegahan penyebaran corona.
"Penutupan pelayaran berlaku mulai 24 April hingga 08 Juni 2020. Mulai hari ini ya (Jumat, 24/4/2020) sampai 8 Juni, karena instruksi Permenhub seperti itu, kami hanya menjalankan," kata Totok.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik Nanang Setiawan ,membenarkan perpanjangan penghentian penutupan pelayaran. Dengan adanya instruksi Kemenhub tersebut, kini kapal Gili Iyang hanya bisa menganggut barang, tidak bisa lagi membawa penumpang.
[irp]
"Kapal angkut penumpang tidak bisa jalan, hanya gili iyang karena mengangkut logistik dan bahan pangan. Nah boleh menumpang Gili iyang selama memenuhu kriteria, seperti orang sakit, mengantar jenazah dan tugas kedinasan. Ada beberapa pengecualian," kata Nanang.
Dikatakan, Permenhub tersebut menguatkan kebijakan lokal tentang pemberhentian sementara kapal penyeberangan ke bawean yang dibuat pemkab gresik beberapa waktu lalu. Terhitung mulai 08 April lalu, kapal penyeberangan Gresik-bawean dan sebaliknya telah dihentikan selama 14 hari. Kini dengan adanya kebijakan kemenhub tersebut, penghentian sementara kapal penyeberangan otomatis diperpanjang. (hen)
Editor : Abdul Aziz Qomar