KLIKJATIM.Com | Jember - Seorang guru ngaji berinisial MS (50) asal Kecamatan Pakusari, Jember, Jawa Timur, diringkus polisi atas dugaan pencabulan terhadap empat santrinya. Para korban merupakan siswi Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Keempat korban, yang merupakan warga setempat, berinisial ZR (11), ML (12), FS (13), dan BL (11). Perbuatan tersebut diduga dilakukan MS di sela-sela kegiatan mengaji di musala setempat.
Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan ZK (38), salah satu orang tua korban, terhadap perubahan sikap anaknya. Anaknya yang biasanya ceria menjadi pendiam, murung, dan jarang beraktivitas di rumah selama seminggu terakhir.
"Anak saya itu biasanya ceria, aktif bermain dengan teman-temannya. Tiba-tiba seminggu belakangan sikapnya jadi tertutup. Banyak diamnya, dan awalnya saya kira sakit," kata ZK saat dikonfirmasi di rumahnya, Selasa (3/6/2025).
Setelah didekati dan diajak berkomunikasi perlahan, sang anak akhirnya menceritakan perbuatan pelaku. "Saat itu rasanya seperti kena petir, saya kaget dengar perbuatannya pelaku itu. Anak saya niatnya ngaji, malah digitukan (jadi korban pencabulan). Apa gak sadar umur, atau lupa dia siapa. Dia kan guru ngaji," ujar ZK geram.
Mengetahui kejadian tersebut, ZK bersama para orang tua korban lainnya melaporkan MS ke Mapolsek Pakusari.
Kanit Reskrim Polsek Pakusari, Aipda Lefatra, saat dikonfirmasi terpisah, membenarkan adanya laporan tersebut. "Benar (adanya dugaan pencabulan). Pelaku sempat diamankan warga dan selanjutnya penanganan kami serahkan ke Unit PPA Polres Jember karena korbannya adalah anak di bawah umur," ujar Lefatra.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, Ipda Qori Novendra, juga membenarkan dugaan tindak pidana pencabulan tersebut saat dikonfirmasi di Mapolres Jember.
"Ya, jadi berkaitan dengan laporan pencabulan yang terjadi, ini sudah kita tangani berdasarkan laporan yang dilakukan oleh orang tua korban. Selanjutnya kita lakukan pemeriksaan dan benar ada empat santri atau murid dari guru ngaji tersebut yang menjadi korban," ujar Qori.
Ia menambahkan, para korban telah menjalani proses visum. "Kemudian kita amankan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku kemudian kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Yang kemudian sejak tanggal 31 Mei lalu, kita lakukan penahanan di Polres Jember," ungkapnya.
Tersangka MS dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Karena yang bersangkutan merupakan guru ngaji, nantinya (dimungkinkan) akan ditambahkan pasal dan ayat yang memberatkan berkaitan dengan perbuatan yang dia lakukan," tegas Qori. (ris)
Editor : Muhammad Hatta