KLIKJATIM.Com | Gresik — Komitmen Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gresik dalam mendukung percepatan legalisasi aset umat kembali ditegaskan melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf pada Jumat 23 Mei 2025.
Bertempat di Ruang Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, rapat dipimpin oleh Ketua Satgas Yuridis, Wasono Gigih Lanang Sejati, S.ST., dan dihadiri oleh seluruh tim teknis lapangan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang digelar sehari sebelumnya di Aula Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur. Dalam forum tersebut, Kantor Pertanahan Gresik memaparkan capaian progresif serta tantangan di lapangan terkait percepatan sertipikasi tanah wakaf di wilayah Gresik, termasuk di Pulau Bawean.
“Kita memerlukan kolaborasi yang adaptif serta strategi lapangan yang responsif terhadap kondisi sosial dan geografis masyarakat. Setiap masukan dari tim lapangan adalah pondasi penting untuk penyempurnaan skema kerja,” ujar Wasono dalam arahannya.
Dalam rapat tersebut, sejumlah isu krusial dibahas secara konstruktif, antara lain:
a. Kurangnya dokumen legal dari nazhir,
b. Rendahnya literasi hukum masyarakat,
c. Tantangan geografis di beberapa lokasi.
Menanggapi hal itu, Satgas menyusun beberapa langkah taktis, di antaranya:
1. Meningkatkan sinergi dengan KUA dan tokoh masyarakat,
2. Melakukan pendekatan persuasif berbasis edukasi kepada nazhir dan ahli waris,
3. Menjadwalkan ulang kegiatan lapangan pada lokasi prioritas.
Baca juga: BPN Gresik Tetap Buka Saat Libur Lebaran, Warga Antusias Urus Sertifikat TanahFokus Pulau Bawean: Strategi Akseleratif di Wilayah Terpencil
Salah satu agenda utama adalah persiapan pemberangkatan tim lapangan ke Pulau Bawean — wilayah dengan potensi tanah wakaf tinggi namun minim legalitas akibat keterbatasan akses dan dukungan administratif.
Dalam arahannya, Wasono menekankan pentingnya kesiapan logistik, kelengkapan perangkat kerja, serta koordinasi erat dengan pemangku kepentingan di wilayah setempat.
“Penanganan di Bawean harus fleksibel namun terukur. Tidak boleh ada satu pun aset wakaf umat yang terabaikan hanya karena kendala geografis,” tegasnya.
Rapat juga menyepakati penguatan sistem monitoring berbasis data sebagai upaya menjaga transparansi dan keterpantauan progres di seluruh lokasi. Ke depan, rapat koordinasi serupa akan dilakukan secara berkala sebagai bentuk konsistensi dan komitmen terhadap program strategis nasional ini.
Mewujudkan Layanan Pertanahan yang Inklusif dan Berkeadilan
Kegiatan ditutup dengan semangat kolaboratif seluruh tim dalam memperkuat pelayanan pertanahan yang inklusif dan berkeadilan, khususnya bagi kepentingan sosial-keagamaan umat.
Satgas Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf Gresik optimistis, dengan sinergi lintas sektor dan strategi yang tepat, percepatan legalisasi tanah wakaf akan semakin efektif dan memberi dampak nyata bagi masyarakat. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar