KLIKJATIM.Com | Sampang - Pemberantasan narkoba di Kabupaten Sampang perlu digalakkan. Sebab 80 persen penghuni rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Sampang kebanyakan tersandung kasus narkoba. Hal itu menyebabkan Sampang masuk kategori zona hitam.
Sebelumnya, Kepala BNNP Jawa Timur, Brigjen Pol Awang Joko Rumitro menyampaikan bahwa dari 4 kabupaten di Madura, Sampang dan Bangkalan masuk dalam kategori zona hitam peredaran narkoba. Hal itu diungkapkan pada saat pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram dan ganja 8 kilogram di Pendopo Trunojoyo, Sampang pada Selasa, 29 April 2025 lalu.
Humas Rutan Kelas II B Sampang, Panca menyatakan bahwa beberapa kategori dan jumlah tahanan tahun 2025 sebanyak 359 orang. Rinciannya 11 wanita, 332 laki-laki dan anak-anak 6 orang.
"Untuk penghuni rutan sampang perhari ini jumlahnya 359 orang mas, untuk wanita 11, laki-laki 332 dan anak-anak 6 orang mas," ungkapnya Kamis (22/5/2025).
ia menjelaskan, bahwa penghuni Rutan Kelas II B Sampang saat ini mayoritas tersandung kasus narkoba, yaitu 80 persen.
Ia berharap Kabupaten Sampang bisa mengurangi presentase angka 80% guna menciptakan Sampang bersih dari Narkoba.
"Semoga kedepannya Sampang semakin kondusif dan bisa mengurangi presentase kasus Narkoba, agar bisa menciptakan Sampang bersih dari Narkoba," pungkasnya. (ris)
Editor : fadil