KLIKJATIM.Com | Lamongan - Tim Jaka Tingkir Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrim) Polres Lamongan menembak mati satu orang pencuri mobil pikap L-300 dan truk. Selain itu, satu orang pelaku lainnya juga dilumpuhkan dengan tembakan timah panas di kakinya karena berusaha kabur saat hendak ditangkap polisi. Dua orang lainnya juga diamankan sebagai bagian komplotan.
[irp]
Otak pencurian sekaligus residivis curanmor RA (32) warga warga Karangpilang ditembak ketika berupaya melarikan diri. Tersangka meninggal dunia sebelum mendapat perawatan dari petugas medis. Sementara dua rekannya AB (32) dan RE ((31) keduanya warga Kecamatan Cerme, Gresik serta Ta (42) warga Takeran Klating, Kecamatan Tikung dilumpuhkan dengan tembakan di kakinya.
"Terbongkarnya komplotan curanmor tersebut berawal dari laporan salah seorang korban, yaitu pemilik toko material di wilayah Brondong. Korban mengaku mobil Mitsubhisi L300 miliknya hilang dicuri," kata Kapolres Lamongan AKBP Harun.
Polisi kemudian menyelidiki rekaman CCTV milik korban hingga akhirnya berhasil mengindentifikasi para pelaku. Selanjutnya polisi menemukan titik terang mobil rental milik warga Gresik yang digunakan untuk melancarkan operasi pencurian. Polisi awalnya membekuk AB (32) warga Cerme, di rumahnya.
[irp]
Berdasarkan pengakuan AB, Polisi selanjutnya berhasil mengamankan 2 pelaku lainnya, yaitu RA , RE dan Ta warga Takeran Klating, Kecamatan Tikung yang berperan sebagai pelaku utama. Saat menangkap para pelaku, polisi terpaksa menembak RA karena melarikan diri saat penyelidikan dikembangkan ke tempat penjualan hasil curian tersebut dan menghembuskan nafas yang terakhir. Sedangkan tersangka Ta juga terpaksa kami lumpuhkan karena berusaha melarikan diri.
Dijelaskan, dalam pemeriksaan para pelaku merupakan komplotan spesialis curanmor pikap L-300 dan truk. Dari hasil pengembangan, tersangka RA dan kawan-kawannya ini merupakan pelaku lintas kota dan tercatat melakukan pencurian di Lamongan sebanyak 4 TKP, di Gresik 2 TKP, dan di Bojonegoro sebanyak 1 TKP.
[irp]
"Dari para pelaku kami menyita barang bukti mobil Ertiga rental, 5 galon cat tembok ukuran 25 kg, 1 buah speaker aktif yang dibeli dari uang hal kejahatan. 1 buah kabel jamper aki, 1 unit TV LED 17 inch, 25 gram Narkotika jenis sabu 1 (satu) timbangan elektrik, dan 2 set kunci pas," terang AKBP Harun.
Saat menangkap RA, polisi juga mendapatkan sabu yang tersimpan di dalam bagasi sepeda motor yang dikendarai RA. Selain itu, polisi juga mengamankan timbangan elektrik, pipet dan HP. Para tersangka harus mendekam di tahanan Polres Lamongan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. (hen)
Editor : Abdul Aziz Qomar