KLIKJATIM.Com | Sumenep - Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap seorang personel Polres Sumenep.
Anggota yang diberhentikan, Bripka VA, diketahui melakukan pelanggaran berat yang melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Selain itu, ia juga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 13 huruf e dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur tentang kode etik profesi serta mekanisme Komisi Kode Etik Polri.
Kapolres Rivanda menyampaikan rasa kecewa dan sedih karena harus memimpin upacara yang menurutnya bukan sebuah kebanggaan. Ia menekankan bahwa menjadi anggota Polri adalah sebuah keistimewaan yang diperoleh dengan tidak mudah.
“Selama saya bertugas, ini kali pertama saya memimpin upacara seperti ini. Rasanya sungguh berat, bukan sebuah hal yang membanggakan, tapi menyayat hati,” ungkap Kapolres Rivanda, Selasa (20/5).
Ia juga mengingatkan seluruh anggota agar tidak menyalahgunakan amanah sebagai anggota Polri. Penekanan khusus diberikan pada pencegahan keterlibatan anggota dalam aktivitas ilegal seperti judi daring dan penyalahgunaan narkotika.
Pihaknya mengimbau agar senior di kepolisian harus aktif membina juniornya demi menjaga moral dan etika dalam tubuh institusi.
“Kalau belum bisa mencetak prestasi, minimal bekerjalah sesuai standar yang telah ditetapkan. Laksanakan tugas sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing,” tandasnya.
Dia pun mengajak seluruh jajarannya untuk tetap menjaga nama baik institusi dan menjalankan pelayanan kepada masyarakat secara profesional serta dengan penuh ketulusan.
Kapolres Rivanda berharap, peristiwa serupa tak lagi terulang di masa mendatang. Ia menekankan bahwa institusi Polri senantiasa membuka pintu bagi setiap anggotanya yang berniat memperbaiki diri.
Upacara tersebut menjadi momen reflektif bagi seluruh personel, bahwa dalam menjalankan tugas sebagai pelindung dan pelayan masyarakat, sikap disiplin, loyalitas, serta integritas merupakan landasan yang tidak bisa ditawar. (ris)
Editor : Hendra