KLIKJATIM.Com | Gresik - Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gresik meminta Pemerintah Kabupaten Gresik segera mensosialisasikan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tujuannya, agar para pengusaha bisa penyesuaian operasional industrinya termasuk penataan jam kerja karyawan.
[irp]
Ketua Apindo Gresik, Tri Andi Suprihartono menjelaskan, pihaknya memahami kebijakan PSBB itu demi kepentingan bersama, khususnya kesehatan masyarakat. Namun dia meminta Pemkab Gresik tidak birokratis dalam menyusun aturan. Sebab, saat ini pelaku usaha sudah menantikan teknis aturan PSBB.
“Kami mendapatkan informasi jika PSBB diberlakukan maka industri non pangan dan strategis harus ditutup sementara. Aturan ini yang kami nantikan sehingga kami bisa segera melakukan penyesuaian,” kata Andi.
Dikatakan, pelaku usaha di Gresik sudah melakukan pengurangan jam kerja pada karyawannya, hal ini berimbas pada kurang optimalnya aktivitas produksi sedangkan biaya rutin yang harus dikeluarkan relatif bertambah. “Banyak pengusaha mengeluh kepada kami namun meraka enggan mengungkapkan sudah merumahkan tenaga kerjanya atau belum. Mereka tentu takut apabila mengungkapkan hal itu nantinya menyalahi aturan karena melakukan PHK sepihak pada karyawan,” imbuhnya.
[irp]
Sementara itu Ketua Real Estate Indonesia (REI) Gresik, Iqbal Randy dia beharap agar pemerintah menerbitkan PSBB secara cepat. Hal ini bertujuan agar para pelaku properti bisa melakukan antisipasi terkait hal-hal yang boleh dilakukan dan tidak.
“Saat ini sudah banyak pengembang yang menghentikan pembangunannya karena khawatir tidak bisa terjual. Harapan kami dengan adanya perbub PSBB yang disosialisasikan secara cepat teman-teman pengembang bisa mengambil langkah antisipasi apa yang harus dilakukan khususnya dalam hal pembangunan proyek maupun pemasaran hunian,” kata Iqbal.
[irp]
Menanggapi hal ini, Wakil Bupati Gresik Moch Qosim menegaskan aturan PSBB bukan berarti harus menutup seluruh aktivitas industri. Dia mengatakan, industri yang diminta berhenti operasionalnya hanya industri yang tidak ada hubungannya dengan pangan dan bukan industri strategis.
“Industri tekstil garmen, otomotif dan manufaktur yang tidak ada kaitannya dengan ketahanan pangan maupun energi yang wilayahnya masuk PSBB sementara tutup dulu selama 14 hari,” kata Qosim. (hen)
Editor : Abdul Aziz Qomar