klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Plh Kadinkes Jember ke Malaysia Tanpa Izin, 2.000 Nakes Non ASN Tak Terima Honor

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Plh Kadinkes Jember dr. Koeshar saat dikonfirmasi sejumlah wartawan. (Muhammad Hatta/klikjatim.com)
Plh Kadinkes Jember dr. Koeshar saat dikonfirmasi sejumlah wartawan. (Muhammad Hatta/klikjatim.com)

JEMBER | KLIKJATIM.COM - Plh. Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Jember, dr. Koeshar Yudyarto, diketahui berangkat ke Malaysia tanpa izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Jember.

Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Jember itu, pergi ke luar negeri untuk menghadiri kegiatan akademik yang berkaitan dengan studinya di salah satu universitas swasta di Jember.

Ia diperkirakan bertolak ke Malaysia pada Senin (14/4/2025) dan kembali ke Jember pada Rabu (16/4/2025), setelah mengikuti kegiatan selama kurang lebih dua hari.

Namun, kepergian dr. Koeshar tersebut berdampak serius pada operasional Dinkes Jember, terutama terkait pencairan honorarium.

Baca Juga :

Truk Damkar Kembali Mogok Saat Berangkat Bertugas Amankan Kunjungan Kapolda Jatim di Jember

Sedikitnya 2.000 tenaga kesehatan (nakes) non ASN di lingkungan Dinas Kesehatan Jember tidak bisa menikmati honor bulan April 2025 akibat absennya pejabat tersebut.

Padahal, dr. Koeshar seharusnya menjalankan tugas sebagai pengganti sementara Kadinkes definitif, dr. Hendro Soelistijono, yang sedang menunaikan ibadah umrah.

"Sebagaimana data yang ada di BKPSDM, usulan atau izin perjalanan ke luar negeri atas nama Sekdin Dinas Kesehatan belum masuk. Tapi rupanya yang bersangkutan sudah berangkat," ujar Kepala BKPSDM Jember, Suko Winarno, Kamis (17/4/2025).

"Oleh karena itu, itu tidak dibenarkan dalam regulasi yang ada. Harusnya izin dulu dan mendapat persetujuan dari kepala daerah atau bupati," tambahnya.

Baca Juga :

Bupati Jember Janjikan Perbaikan Jalan Berlubang Dimulai Minggu Ini

Suko menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti kejadian ini dengan langkah-langkah sesuai regulasi kepegawaian.

Ia menyebut, absennya dr. Koeshar telah mengganggu kegiatan administratif dan operasional di Dinas Kesehatan.

"Tentunya dari kejadian ini, mengganggu kegiatan di Dinas Kesehatan. Termasuk soal honorarium dan gaji untuk sekitar 2000-an ASN dan non ASN," tegasnya.

Atas pelanggaran ini, dr. Koeshar berpotensi dikenai sanksi disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

BKPSDM akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi sebelum menjatuhkan sanksi.

"Kami belum tahu secara pasti kapan berangkat dan pulangnya. Nantinya akan kami klarifikasikan," kata Suko.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Jember, Ratno C. Sembodo menyebut pelanggaran ini tergolong sedang menuju berat.

"Selain melanggar PP 94, dr. Koeshar juga terancam pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), karena dianggap tidak masuk dinas tanpa keterangan sah," jelas Ratno.

Pihak Inspektorat akan membentuk tim gabungan untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kasus ini.

"Karena Kadinkes definitif sedang umrah, maka koordinasi akan dilakukan dengan atasan lebih tinggi, minimal kepada Asisten Daerah," imbuhnya.

Saat dikonfirmasi di Gedung DPRD Jember, dr. Koeshar membenarkan kepergiannya ke Malaysia untuk keperluan studi.

"Kami ada study, tugas dari kampus untuk presentasi itu, Mas. Tapi untuk masalah (izin), nanti kami serahkan ke BKPSDM," ucap dr. Koeshar.

Menanggapi dampak dari keberangkatannya, ia menyebut kepergiannya hanya dua hari dan saat ini honorarium sudah dalam proses.

"Acaranya hanya sehari, persiapannya sehari. Langsung balik lagi ke sini. Untuk soal honor sudah proses," katanya.

Ketika ditanya lebih lanjut mengapa tidak mengajukan izin lebih dulu, dr. Koeshar menjawab singkat, "Itu sudah proses. Nanti biar disampaikan di BKPSDM dan Inspektorat. Udah itu dulu ya," sambil terburu-buru meninggalkan wartawan. (hat/fiq)

Editor :