KLIKJATIM.Com | Jember – Pemkab Jember menyiapkan bantuan untuk masyarakat miskin yang terdampak langsung akibat pandemi Corona virus Desease 2019 (Covid-19) yang belum pernah menerima bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah. Bantuan langsung tunai diambilkan melalui dana desa.
Bupati Jember, Faida mengatakan, hal itu didasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk kebijakan keuangan dan stabilitas keuangan terhadap pageblug Covid-19. Perpu 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian atau Stabilitas sistem Keuangan.
"Di situ disebutkan, dana desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa masing-masing, juga keluarga miskin terdampak,” terang bupati ketika menggelar teleconference dengan camat dan kades se-Kabupaten Jember tentang penyaluran BLT (Bantuan Langsung Tunai) dari Dana Desa di Pendapa Wahyawibawagraha, Senin (20/4/2020).
[irp]
Dalam arahannya kepada camat dan kades se-Kabupaten Jember, tentang penyaluran BLT (Bantuan Langsung Tunai) dari Dana Desa, bupati menyampaikan mekanisme penyaluran bantuan untuk percepatan penanganan Covid-19.
Menurutnya, dalam skema penyaluran bantuan tersebut diberikan kepada keluarga miskin yang sebelum wabah Covid-19 belum pernah menerima bantuan apapun dari pusat dan daerah, maka mendapatkan menerima bantuan itu.
[irp]
“Masyarakat miskin dan keluarga terdampak covid-19 bukan hanya tanggungjawab pemerintahan desa, tetapi juga pemerintah kabupaten. Kerjasama ini pelru kerjasama lebih dari sebelumnya,” tegas bupati.
Sasaran penerima bantuan, lanjut bupati, tidak boleh overload. Untuk itu diperlukan strategi yang dilaksanakan bersama-sama.
Di Jember, terang bupati, lebih kurang ada 920 ribu jiwa dan 307 ribu kepala keluarga miskin. Belum semuanya menerima bantuan, baik PKH dan BLT.
Pemkab Jember terus melakukan pendataan untuk mengetahui jumlah pasti penerimanya. Pendataan itu, kata dia, perlu menyiapkan data dengan dua jenis. Yaitu data keluarga terdampak covid-19 dan keluarga miskin yang belum pernah menerima bantuan.
“Untuk itu, hasil pendataan kelompok dilakukan dengan musdes untuk membahas sasaran calon penerima bantuan dengan dana desa,” terangnya.
Bupati mengatakan, proses pendataan perlu dilakukan agar seluruh masyarakat yang berhak menerima benar-benar terdata, mereka yang selama ini tidak pernah menerima bantuan, namanya tidak pernah masuk dalam daftar penerima bantuan. Untuk itu, nantinya meminta hasil musdes, agar warga penerima didata secara detail dan lengkap, kemudian diserahkan ke bupati untuk mendapat persetujuan dan surat keputusan bupati.
Pendataan itu diperlukan data KTP dan KK, untuk memastikan NIK aktif dan untuk database.
Disamping itu, Plt. Kadispemasdes, Edy Budi Susilo, MSi, menyampaikan, secara khusus yang harus dilakukan yaitu membuat mekanisme penganggaran dengan musdes.
“Segera dimusdeskan, supaya pelaksanaan cepat dilakukan. Musdes diberitaacarakan dan maka mekanisme ini akan digunakan untuk pencairan,” terangnya. (bro)
Editor : Abdus Syukur
Kejari Sumenep Sebut Dana Desa Pragaan Daya Diduga Dipakai Bayar Utang
Kejaksaan Negeri Sumenep, Madura, menetapkan Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, berinisial IM sebagai tersangka…
Misi Dagang Jatim–Kalteng Sukses Besar, Gubernur Khofifah Bukukan Transaksi Rp2,082 Triliun
KLIKJATIM.Com | Palangka Raya– Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali menunjukkan taji Jawa Timur…
ASN Dinas ESDM Jatim Ramai-ramai Kembalikan Uang Pungli Izin Tambang ke Kejati, Totalnya Segini
Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ungkap aliran uang hasil pungli perizinan pertambangan dan air tanah oleh Dinas ESDM Provinsi Jatim…
Pelaku Pembacokan di Menganti Ditangkap di Malang, Polisi Bongkar Motif Sweeping Perguruan Silat
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil menangkap pelaku pembacokan yang terjadi di wilayah Menganti, Kabupaten Gresik. Pelaku sempat…
Jadi Tersangka dan Ditahan Jaksa, Ketua DPRD Magetan Mewek
Kejaksaan Negeri Magetan menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Magetan Suratno sebagai satu dari enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran…
Grand Final Proliga 2026, JPE Ungguli Gresik Phonska Plus pada Leg 1
KLIKJATIM.Com | Yogyakarta – Juara bertahan tim putri Jakarta Pertamina Enduro (JPE) mengamankan kemenangan atas Gresik Phonska Plus Pupuk Indonesia dengan s…