klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

AMSI Jatim Mengecam Kekerasan terhadap Wartawan Saat Meliput Demontrasi Menolak UU TNI

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Ketua AMSI Jatim Yatimul Ainun (Dok)
Ketua AMSI Jatim Yatimul Ainun (Dok)

KLIKJATIM.Com | Surabaya – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Timur mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan aksi demonstrasi penolakan Undang-Undang (UU) TNI di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada 24 Maret 2025.

Dalam insiden tersebut, dua wartawan—Wildan Pratama dari Suara Surabaya dan Rama Indra dari Beritajatim.com—menjadi korban pemukulan oleh aparat keamanan. Kejadian serupa juga terjadi di Kota Malang sehari sebelumnya, di mana sejumlah jurnalis dari pers mahasiswa mengalami tindak kekerasan saat meliput aksi demonstrasi serupa. Salah satu jurnalis perempuan bahkan mengalami pelecehan verbal dari aparat.

Pelanggaran Serius terhadap Kebebasan Pers

AMSI Jatim menilai tindakan represif ini sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers di Indonesia. Wartawan memiliki hak untuk meliput dan menyampaikan informasi kepada publik tanpa ancaman, intimidasi, atau kekerasan. Tindakan aparat ini merupakan bentuk pembungkaman kebebasan pers yang tidak dapat ditoleransi dalam negara demokrasi.

Ketua AMSI Jatim, Yatimul Ainun, menegaskan bahwa insiden ini menunjukkan perlunya peningkatan pemahaman aparat keamanan terhadap peran jurnalis di lapangan.

 “Kekerasan terhadap wartawan adalah ancaman serius bagi demokrasi dan kebebasan pers. Kami mendesak Kapolri untuk segera mengusut tuntas insiden ini dan memberikan sanksi tegas kepada aparat yang terlibat,” tegasnya.

Baca juga: Wamen Komdigi Nezar Patria Hadiri Pelantikan Pengurus AMSI Jatim 2024-2028, Begini Pesannya
Sebagai langkah konkret, AMSI Jatim mendesak:

1. Kapolri segera mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas aparat yang melakukan kekerasan terhadap wartawan.

2. Aparat kepolisian memberikan jaminan keamanan bagi jurnalis yang bertugas di lapangan, terutama dalam situasi yang berpotensi menimbulkan konflik.

3. Seluruh pihak menghormati kebebasan pers sebagai pilar utama demokrasi.

4. Perusahaan media meningkatkan edukasi dan perlindungan bagi wartawan yang bertugas di daerah konflik agar keselamatan mereka tetap menjadi prioritas utama.

Sebagai bentuk solidaritas, AMSI Jatim akan berkoordinasi dengan Dewan Pers dan organisasi jurnalis lainnya untuk memastikan kasus ini diusut tuntas dan tidak terulang di masa mendatang.

"Kami mengajak seluruh insan pers untuk bersatu melawan segala bentuk kekerasan dan upaya pembungkaman terhadap media," tambah Yatimul Ainun.

Kekerasan terhadap Jurnalis Harus Dihentikan!

Demikian pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap kebebasan pers dan perlindungan jurnalis di Indonesia. Segala bentuk kekerasan terhadap wartawan harus dilawan, karena kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers. (qom)

Editor :