KLIKJATIM.Com | Batu - Pelanggan air bersih PDAM Among Tirto Kota Batu untuk kategori R1 dan R2 dibebaskan dari pembayaran tagihan air. Kebijakan ini untuk meringankan warga yang terdampak secara ekonomi akibat pandemi Covid-19. Penggratisan rekening air ii dimulai Mei dan Juni 2020.
[irp]
M. Chori, Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batu menjelaskan, PDAM juga memberikan pembebasan denda keterlambatan pembayaran air untuk semua golongan mulai Maret sampai April 2020. Selain itu, memberikan potongan tagihan rekening air sebesar 20 persen untuk pelanggan golongan R1 dan R2 selama April 2020.
"Kebijakan ini semata-mata untuk mengurangi beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 ini. Kebijakan ini berlaku sementara waktu sambil melihat situasi dan kondisi dua bulan ke depan atau hingga Juni," ujar M. Chori.
[irp]
Dikatakan, pembebasan retribusi pelanggan Perumdam itu hanya berlaku bagi pelanggan R1 dan R2. Sebelumnya, pemkot telah membebaskan retribusi pasar serta pajak hotel dan restoran.
Direktur PDAM Among Tirto Kota Batu, Edi Sunaidi mengatakan, kebijakan berupa penggratisan tagihan air pada Mei-Juni 2020 ini hanya diperuntukkan bagi pelanggan R1 dan R2 yang notabene berpenghasilan rendah. "Jumlah pelanggan R1 dan R2 di Kota Batu sebanyak 3.807 dari total sebanyak 15.700 pelanggan," kata dia. (hen)
Editor : Redaksi