klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Dispendik Gresik Keluarkan Surat Edaran, Belajar Siswa di Rumah Diperpanjang

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Gresik—Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Gresik telah resmi memperpanjang masa belajar di rumah mulai tingkat PAUD, SD dan SMP. Belum diketahui sampai kapan belajar di rumah itu akan dikembalikan ke sekolah selama pandemi covid-19 atau virus corona.

Berdasarkan surat edaran yang ditanda tangani Kepala Dispendik Gresik Mahin, masa belajar di rumah kembali di perpanjang. Namun, dalam surat edaran tersebut masa belajar di rumah itu diperpanjang sampai batas waktu yang belum ditentukan atau sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

[irp]

“Untuk libur puasa dimulai tanggal 23 April sampai 25 April. Untuk libur hari raya Idul Fitri empat hari efektif sebelum tanggal 1 Syawal dan enam hari sesudah 2 Syawal yang ditetapkan oleh Kemetrian Agama," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima klikjatim.com, Senin (20/4/2020).

Mahin mengimbau kepada pengajar dan peserta didik dalam hari-hari puasa Ramadhan, agar digunakan sebagai peningkatan keimanan dan nilai karakter kepada siswa.

"Serta keterampilan dan pembiasaan beribadah dan beramal soleh di tengah keluarga," ujarnya.

Mahin juga meminta kepada guru agar beban tugas yang diberikan kepada siswa dipastikan bisa selesai tanpa keluar rumah.

[irp]

"Tetap jaga kesehatan, dan menunjang imunitas siswa," pintanya.

Sedangkan, lanjut Mahin, hasil penugasan siswa di rumah diminta untuk tetap disampaikan oleh guru melalui media elektronik atau media lainnya yang relevan.

"Penyesuaian kelulusan harap segera disampaikan ke Dinas Pendidikan untuk mendapatkan pengesahan dari Kepala Dinas Pendidikan, dan tanggal kelulusan peserta didik masih menunggu informasi lebih lanjut," pungkas Mahin. (mkr)

Editor :