klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Satpol PP Bojonegoro Segel Satu Menara Telekomunikasi Tak Berizin

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro menyegel satu Tower Base Transceiver Station (BTS) atau menara telekomunikasi di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Bojonegoro. Penyegelan tersebut lantaran diduga tak memiliki izin. Hal tersebut disampaikan Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Heru Sugiharto.

“Ya kami menyegel tower itu bersifat sementara. Nantinya akan membuka segel bila telah dilengkapi dokumen perizinan,” kata Heru, Selasa (25/2/2025) melalui sambungan telepon.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Sukowati, Amik Rohadi membenarkan penyegelan tower oleh Satpol PP. Kebetulan menara telekomunikasi itu berdiri di atas lahan miliknya dengan akad sewa.

"Ya disegel Satpol PP. Itu (tower) di tanah saya. Kalau saya bukan ranahnya menanyakan izinnya," tuturnya, Selasa (25/2/2025).

Lanjut Amik, pihaknya hanya mengetahui terkait proses pengajuan izin. Terkait proses izin yang belum terselesaikan, dia merasa bukan ranahnya. "Ya kita ini yang pasti hanya mengetahui. Kalau ke yang lain kita tidak tahu dan bukan ranahnya," pungkasnya. (gin)

Editor :